GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Perundungan Gonggongan Anjing Terhadap Pelajar di Surabaya Divonis Sembilan Bulan

Ivan Sugiamto pelaku perundungan terhadap pelajar SMAK Gloria 2, yang memintanya untuk menggonggong layaknya anjing, akhirnya divonis sembilan bulan penjara
Kamis, 27 Maret 2025 - 17:47 WIB
Pelaku Perundungan Gonggongan Anjing Terhadap Pelajar di Surabaya Divonis Sembilan Bulan
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Ivan Sugiamto pelaku perundungan terhadap pelajar SMAK Gloria 2, yang memintanya untuk berjongkok dan menggonggong layaknya anjing, akhirnya divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/3). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai, Ivan Sugiamto terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan bahwa Ivan bersalah karena melakukan kekerasan psikis terhadap korban EC. Pelajar kelas X itu diperintahkan oleh Ivan untuk meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong pada 21 Oktober 2024 lalu. 

“Perintah itu dilakukan dengan nada tinggi. Terdakwa mengakui dalam keadaan emosi marah,” ungkap Abu. 

Perbuatan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada Ivan. Sebab, perbuatan tersebut berakibat pada penderitaan psikis pada korban. Berupa kemunculan gejala kecemasan berlebihan. Selain itu, perintah menggonggong juga dianggap merendahkan martabat korban. 

Sementara hal yang meringankan yaitu Ivan dianggap telah menyesali perbuatannya. Ditambah lagi, telah terjadi kesepakatan damai antara Ivan Sugiamto dengan Wandarto, ayah kandung EC. 

“Antara terdakwa dan korban telah terjadi kesepakatan damai. Saling memaafkan. Baik secara lisan maupun tulisan,” tambahnya. 

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sembilan bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara. 

Putusan tersebut lebih rendah satu bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 bulan kurungan di dalam hotel prodeo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menuturkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya tidak ingin terburu-buru mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. 

“Kami ingin memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada terdakwa, sehingga tidak terburu-buru untuk mengajukan banding,” jelasnya. (sha/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Pihak Ririn Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Bongkar Bukti Rekaman Suara Terdakwa

Pihak Ririn Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Bongkar Bukti Rekaman Suara Terdakwa

Kuasa hukum Ririn Rifanto, Toni RM menyerahkan rekaman suara untuk membantah Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Peluang Baru Seniman Difabel di Industri Kreatif, Akses ke Dunia Seni Profesional Kini Makin Terbuka

Peluang Baru Seniman Difabel di Industri Kreatif, Akses ke Dunia Seni Profesional Kini Makin Terbuka

Akses seniman difabel ke dunia seni profesional semakin luas. Ruang kolaborasi, business matching, hingga peluang pasar untuk mendukung kemandirian seniman difabel kini
Polda Metro Jaya Masih Kejar 4 DPO Kasus Curas dan Begal di Menteng hingga Kebon Jeruk

Polda Metro Jaya Masih Kejar 4 DPO Kasus Curas dan Begal di Menteng hingga Kebon Jeruk

Polda Metro Jaya masih memburu empat DPO kasus curas dan begal di Menteng serta Kebon Jeruk. Total 173 tersangka telah diamankan.
Krisis Striker Berkelas, AC Milan Coba Bakar Uang demi Datangkan Top Skor Coppa Italia Musim Panas Nanti

Krisis Striker Berkelas, AC Milan Coba Bakar Uang demi Datangkan Top Skor Coppa Italia Musim Panas Nanti

AC Milan mulai menyusun langkah besar untuk memperkuat lini serang mereka di bursa transfer musim panas 2026. Nama Gianluca Scamacca muncul sebagai kandidat.
Lihat Trotoar Pasar Cicadas yang Sudah Bersih dari PKL, Reaksi Dedi Mulyadi: Walau Dimarah-marahi

Lihat Trotoar Pasar Cicadas yang Sudah Bersih dari PKL, Reaksi Dedi Mulyadi: Walau Dimarah-marahi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi setelah melihat wajah baru dari trotoar Pasar Cicadas, Bandung yang kini sudah bersih dari ratusan kios-kios PKL.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Hercules Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyekapan Ilma Sani

Hercules Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyekapan Ilma Sani

Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, melayangkan laporan terhadap Hercules dan anggota GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/5/2026). Hercules
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT