GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langgar Izin Tinggal dan Jadi Investor Fiktif, WNA Irak Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo akan mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA yang mengaku sebagai investor
Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:52 WIB
Langgar Izin Tinggal dan Jadi Investor Fiktif, WNA Irak Dideportasi
Sumber :
  • aris sutikno

Ponorogo,tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo akan mendeportasi seorang warga negara asing berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA. WNA Irak tersebut mengaku sebagai investor perusahaan asing yang kini sudah tidak beroperasi lagi.

Pengungkapan pelanggaran izin tinggal ini, berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.

Dalam proses prapenyidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018 telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan.

ITAS milik HHMA ini telah diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas Indonesia mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi sejak tahun 2023.

Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan.

Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumah kontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (Lk) karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arang berada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Atas dasar keterangan tersebut petugas membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak sebagai investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia mencoba berbisnis dari satu daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya.

Dengan keterangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor, dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

"Jadi terungkapnya pelanggaran izin tinggal ini bermula dari informasi yang diperoleh dari tim pengawasan orang asing Kabupaten Pacitan, saat HHMA melaporkan teman satu kontrakannya yang merupakan warga lokal Pacitan, dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui HHMA, melanggar izin tinggal sementara perusahaannya dilaporkan telah mengalami kebangkrutan sejak beberapa tahun lalu, dan saat ini kasus dugaan penipuan tersebut ditangani polres Pacitan," terang Happy Reza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada HHMA tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dalam penegakan hukum keimigrasian. (asn/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sikap MPR soal SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Cerdas Cermat Ulang: Tak Boleh Ada Intimidasi

Sikap MPR soal SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Cerdas Cermat Ulang: Tak Boleh Ada Intimidasi

SMAN 1 Pontianak secara resmi menolak untuk terlibat dalam lomba cerdas cermat ulang. Menyikapi hal ini, MPR melalui Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy
Igli Tare Terancam Jadi Kambing Hitam di AC Milan, Transfer Aneh Jashari dan Nkunku Mulai Dipertanyakan

Igli Tare Terancam Jadi Kambing Hitam di AC Milan, Transfer Aneh Jashari dan Nkunku Mulai Dipertanyakan

Situasi internal AC Milan menjadi sorotan setelah muncul kritik terhadap kebijakan transfer. Nama direktur olahraga Rossoneri, Igli Tare, berada dalam tekanan.
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Cartridge Narkotika di Apartemen Tangerang

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Cartridge Narkotika di Apartemen Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Polisi amankan
Kapolri: Polri Miliki Ribuan SPPG di Seluruh Indonesia

Kapolri: Polri Miliki Ribuan SPPG di Seluruh Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri memiliki 1.376 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.
Prasmul Raih Akreditasi AACSB dan Global Impact Awards 2026, Perkuat Reputasi Pendidikan Bisnis Indonesia Di Tingkat Global

Prasmul Raih Akreditasi AACSB dan Global Impact Awards 2026, Perkuat Reputasi Pendidikan Bisnis Indonesia Di Tingkat Global

Akreditasi AACSB jadi tonggak penting Universitas Prasetiya Mulya untuk terus memperkuat kualitas pendidikan bisnis di Indonesia melalui standar internasional.
Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah, Gubernur Khofifah: Optimis Jadi Wisata Edukatif, Bangkitkan Ekonomi Warga

Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah, Gubernur Khofifah: Optimis Jadi Wisata Edukatif, Bangkitkan Ekonomi Warga

Gubernur Khofifah dampingi Presiden Prabowo resmikan sekaligus tinjau Museum Pahlawan Nasional Pejuang Buruh Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT