GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langgar Izin Tinggal dan Jadi Investor Fiktif, WNA Irak Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo akan mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA yang mengaku sebagai investor
Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:52 WIB
Langgar Izin Tinggal dan Jadi Investor Fiktif, WNA Irak Dideportasi
Sumber :
  • aris sutikno

Ponorogo,tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo akan mendeportasi seorang warga negara asing berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA. WNA Irak tersebut mengaku sebagai investor perusahaan asing yang kini sudah tidak beroperasi lagi.

Pengungkapan pelanggaran izin tinggal ini, berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.

Dalam proses prapenyidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018 telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan.

ITAS milik HHMA ini telah diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas Indonesia mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi sejak tahun 2023.

Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan.

Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumah kontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (Lk) karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arang berada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Atas dasar keterangan tersebut petugas membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak sebagai investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia mencoba berbisnis dari satu daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya.

Dengan keterangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor, dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

"Jadi terungkapnya pelanggaran izin tinggal ini bermula dari informasi yang diperoleh dari tim pengawasan orang asing Kabupaten Pacitan, saat HHMA melaporkan teman satu kontrakannya yang merupakan warga lokal Pacitan, dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui HHMA, melanggar izin tinggal sementara perusahaannya dilaporkan telah mengalami kebangkrutan sejak beberapa tahun lalu, dan saat ini kasus dugaan penipuan tersebut ditangani polres Pacitan," terang Happy Reza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada HHMA tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dalam penegakan hukum keimigrasian. (asn/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kampung Nelayan Merah Putih Dikebut, Industri Kapal Nasional Dikonsolidasikan di Bawah PT PAL

Kampung Nelayan Merah Putih Dikebut, Industri Kapal Nasional Dikonsolidasikan di Bawah PT PAL

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih sekaligus merombak tata kelola industri perikanan nasional.
Berapa Lama Jeong Ho-young Absen? Red Sparks Terpuruk di Liga Voli Korea

Berapa Lama Jeong Ho-young Absen? Red Sparks Terpuruk di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa nasib sial setelah middle blocker andalan mereka, Jung Ho-young, mengalami cedera patah jari tengah kiri, berapa lama kah absen?
Misteri Kematian Pegawai PPPK RSPAU Halim di Pondok Gede: Polisi Ungkap Motif Sementara di Balik Aksi Sadis Pelaku

Misteri Kematian Pegawai PPPK RSPAU Halim di Pondok Gede: Polisi Ungkap Motif Sementara di Balik Aksi Sadis Pelaku

Tabir gelap di balik kasus pembunuhan NHW (31), seorang pegawai PPPK Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Halim Perdanakusuma, mulai tersingkap. 
Hasil Debut Minor Bersama Persib, Sergio Castel Minta Dukungan Bobotoh untuk Real Madrid-kan Diri di ACL Two

Hasil Debut Minor Bersama Persib, Sergio Castel Minta Dukungan Bobotoh untuk Real Madrid-kan Diri di ACL Two

Persib gagal mencetak kemenangan dari Ratchaburi FC di AFC Champions League Two 2025-2026 di Stadion Ratchaburi FC, Rabu (11/2/2026). 
KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta, Dalami Pengaturan Lelang Proyek yang Libatkan Sudewo di Kasus DJKA

KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta, Dalami Pengaturan Lelang Proyek yang Libatkan Sudewo di Kasus DJKA

KPK periksa Ketua Kadin Surakarta, Ferry Septha Indarto terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan.
Jokowi Diperiksa Polresta Solo untuk Lengkapi Berkas Perkara di Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Palsu

Jokowi Diperiksa Polresta Solo untuk Lengkapi Berkas Perkara di Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya beberkan alasan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Polresta Solo terkait tudingan ijazah palsu.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT