News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi PO Fiktif di PT PI Surabaya Terungkap, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 23 Juni 2025 - 21:03 WIB
Dua tersangka yakni FD, Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI,
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Skandal korupsi kembali mencuat dari lingkungan badan usaha milik negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pengolahan hasil perikanan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya.

Dua tersangka yakni FD, Kepala Unit PT PI Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI, ditengarai merekayasa pengadaan ikan melalui purchase order (PO) palsu dan manipulasi sistem pencatatan keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi dan sejumlah dokumen,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Modus Manipulasi Sistem, Ikan Tak Pernah Dikirim

Penyidikan mengungkap bahwa kasus bermula 31 Oktober 2023, saat FD menerima PO pembelian 85 ton ikan dari PT GEM. Dokumen tersebut digunakan secara fiktif untuk memasukkan data palsu ke sistem keuangan PT PI bernama “ACCURATE”. Nota dinas kemudian dikirim ke pusat dan pembayaran sebesar Rp1,78 miliar dicairkan, padahal ikan tak pernah diterima.

Skema serupa dilakukan kembali pada Januari 2024 melalui perusahaan PT UDK, dengan nilai transaksi hampir Rp3 miliar. Kembali, PO palsu digunakan untuk mencairkan dana, dan pembayaran hanya dilakukan sebagian, sisanya lenyap.

Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar, Penyidikan Berlanjut

Total kerugian akibat dua gelombang transaksi fiktif ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Penyidik mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang turut berperan dalam manipulasi ini.

“Proses penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak tambahan,” tegas Made Agus.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Bersih-bersih di BUMN

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran perusahaan pelat merah agar tidak bermain-main dengan keuangan negara. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Isu Ferdy Sambo Diduga Menikmati 'Klaster Mewah' di Lapas Cibinong, Begini Kata Ombudsman RI

Soal Isu Ferdy Sambo Diduga Menikmati 'Klaster Mewah' di Lapas Cibinong, Begini Kata Ombudsman RI

Ombudsman RI tidak mempunyai salinan data dokumen nama narapidana (napi) termasuk isu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Bechi Dapat Pembebasan Bersyarat, Aktivis JASIJO Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Hukumnya

Bechi Dapat Pembebasan Bersyarat, Aktivis JASIJO Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Hukumnya

Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali menjadi sorotan.
Kantor Imigrasi Madiun Terbitkan 973 Paspor Haji, Khusus Lansia Dapat Pelayanan Khusus

Kantor Imigrasi Madiun Terbitkan 973 Paspor Haji, Khusus Lansia Dapat Pelayanan Khusus

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah menyelesaikan penerbitan 973 paspor khusus bagi jemaah haji tahun ini.
HUT ke 81 Jawa Timur, Banyuwangi Terpilih Jadi Tuan Rumah Festival Budaya dan UMKM Terbesar “Zero Sampah”

HUT ke 81 Jawa Timur, Banyuwangi Terpilih Jadi Tuan Rumah Festival Budaya dan UMKM Terbesar “Zero Sampah”

Banyuwangi terpilih jadi tuan rumah untuk Festival Budaya dan Pameran UMKM bertajuk "The Biggest Culture with UKM-UMKM Ekraf Fiesta 2026", pada 30 Oktober hingga 1 November 2026.
Dua Pria Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Kebayoran Lama, Barang Bukti Tembakau Sintetis Disita

Dua Pria Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Kebayoran Lama, Barang Bukti Tembakau Sintetis Disita

im Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Anthony Gordon Bicara Persaingan Panas Ballon d’Or 2026: Lamine Yamal Fenomenal, Kane Bersejarah

Anthony Gordon Bicara Persaingan Panas Ballon d’Or 2026: Lamine Yamal Fenomenal, Kane Bersejarah

Anthony Gordon memilih bersikap netral ketika ditanya soal persaingan Lamine Yamal dan Harry Kane dalam perebutan Ballon d’Or, dengan menilai keduanya sama-sama

Trending

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ditjenpas Jawa Barat menyebut tidak ada temuan atau informasi bahwa eks Kadiv Propam Polri menikmati fasilitas “khusus” di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT