Dugaan Terkait TPPU dan Emas Ilegal, Bareskrim Mabes Polri Geledah Toko dan Rumah Mewah di Nganjuk
- kasianto
"Atas praktik pertambangan emas ilegal ini atau peti itu terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022," ujarnya.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tidak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal.
"Jadi, emas berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa yang disertai dengan izin yang sah dan aliran dana hasil tindak pidana peti tadi emas yang didapatkan dari pertambangan ilegal tadi itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan oleh penyidik berupa tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal pertambangan emas ilegal atau tanpa izin," tambahnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. (kso/far)
Load more