News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

THM Langgar Aturan Jam Buka saat Ramadhan, Ini Sanksinya

Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, semua usaha tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi, namun dibatasi. Aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama.
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:37 WIB
Aturan THM saat Ramadhan
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com - Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, semua usaha tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi, namun dibatasi. Aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama. THM diperbolehkan buka mulai Pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.

Meski demikian, masih saja ada yang mencoba melanggar. THM beroperasi hingga melampaui batas jam buka yang sudah ditetapkan yakni pukul 24.00 WIB. Beberapa pengunjung tempat hiburan menyebutkan, kafe karaoke yang selama ini digunakan untuk hiburan sambil minum minuman keras dengan ditemani ladies company (LC) tetap buka di Ramadhan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ Saya biasanya kemana saja, tapi lebih sering ke karaoke Graha Prima, soalnya disana bebas bawa miras dari luar dan overtime bebas sampai menjelang waktu sahur. Kafe yang lain gak bisa dan bawa minuman kena carger,” terang Dimas. 

Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, tim pengawasan sudah menjalankan tugas dengan maksimal terkait pelaku usaha THM yang melanggar waktu operasional saat bulan Ramadhan. Ada 1 THM yang memang bandel selama ini. Bahkan informasi, ada sewa tempat tidak akan diperpanjang bilamana owner karaoke tersebut tidak patuh pada aturan.

“Dalam surat edaran nomor 300:300/410/408.50/2026 tertanggal 11 Februari 2026, tentang edaran cipta kondisi bulan suci ramadhan 1447 H/2026 M. Pada poin no 7, bahwa selama bulan suci ramadhan, kegiatan usaha hiburan malam dimulai tanggal 18 Februari sampai dengan 18 Maret 2026, jam buka mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB, dengan tetap memperhatikan ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

Satpol PP bidang penegakan akan memanggil pihak pengelola untuk di BAP. Berdasarkan laporan Satpol PP, beberapa THM buka tidak mengikuti aturan yang tertuang pada Surat Edaran, dan akan segera diambil tindakan.

“Karena kemarin semua sudah sepakat, saya rasa harus dipatuhi. Kalau tidak akan ditindak tim pengawas,” tambah Ardyan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mendukung penegakan hukum Perda. Satpol PP harus beri tindakan tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar surat edaran Bupati Pacitan, terkait operasional THM selama Ramadhan.

“Kami terus lakukan operasi. Teguran sudah harus diberikan, karena semua aturan sudah disampaikan. Polanya tutup 24.00 WIB, jadi kalau melanggar sudah pasti nanti tim yang menindak,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.
Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny mengungkap momen dejavu saat Kevin Diks menyerahkan penalti kepadanya ketika Timnas Indonesia mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT