Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Tersangka Korupsi Setoran Fiktif Bank Jatim Rp2 Miliar
- tvOne - kasianto
Kepala Seksi Pidana Khusus Rizky Raditya Eka Putra menyampaikan, tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” ujarnya.
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di salah satu lembaga perbankan pelat merah di Kabupaten Nganjuk.
Sementara Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Aparat juga memastikan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sambil menunggu tahapan berikutnya. (kso/gol)
Load more