Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar
- Gambar ilustrasi AI
Penyebaran Konten Asusila Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Penyebaran konten bermuatan pornografi atau asusila melalui ruang digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama apabila dilakukan secara sengaja dan tanpa hak.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, ketentuan mengenai muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1).
Ketentuan tersebut mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur larangan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan materi pornografi. Ketentuan pidananya antara lain tercantum dalam Pasal 29 UU Pornografi.
Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian yang sah. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang namanya beredar di media sosial telah melakukan tindak pidana sebelum ada keterangan resmi dari aparat atau putusan pengadilan.
Apabila terdapat unsur penyebaran tanpa persetujuan, pelanggaran privasi, atau pihak yang masih berusia anak, penanganan hukumnya dapat melibatkan ketentuan lain sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.
Kasus video “Yang Wes Yang” menjadi pengingat bahwa rasa penasaran di media sosial dapat mendorong penyebaran konten secara tidak terkendali.
Mengunduh, meneruskan, mengunggah ulang, atau membagikan tautan dapat memperluas dampak terhadap pihak yang terkait dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Masyarakat sebaiknya tidak ikut mencari atau menyebarkan rekaman tersebut. Menghentikan rantai penyebaran, tidak mengunggah identitas pribadi, serta menunggu informasi resmi merupakan langkah yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Sampai saat ini, asal-usul video, keaslian rekaman, serta identitas seluruh pihak yang dikaitkan dengannya masih belum dipastikan secara resmi.
Penelusuran oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan tanpa memperbesar dampak terhadap individu yang belum terbukti terlibat. (udn)
Load more