PN Surabaya Periksa Setempat 3 Unit Apartemen Trans Icon dalam Sengketa Konsumen
- tvOne - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Surabaya.
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., dengan dihadiri para pihak dan tim kuasa hukum. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses persidangan atas gugatan tiga konsumen terhadap PT Trans Properti Indonesia selaku tergugat.
Dalam pemeriksaan, majelis hakim meninjau unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21. Berdasarkan kondisi yang tampak di lokasi, unit tersebut telah memiliki sekat pembatas, sementara sejumlah bagian lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Kuasa hukum penggugat memperkirakan progres pengerjaan unit tersebut berada di kisaran 60 hingga 70 persen.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Tower Alpine lantai 26, lokasi dua unit milik Penggugat I dan Penggugat II. Namun, pemeriksaan di area tersebut berlangsung terbatas sehingga awak media tidak diperkenankan mengikuti secara langsung.
Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim mengenai kondisi objek yang disengketakan.
“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual mengenai kondisi unit yang menjadi objek perkara. Kami melihat secara langsung kondisi di lapangan dan selanjutnya tentu kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Rio.
Menurut Rio, dua unit di Tower Alpine lantai 26 yang diperiksa masih berupa ruang terbuka dengan lantai beton dan belum seluruhnya memiliki sekat ruangan.
“Di lantai 26 Tower Alpine, yang kami lihat masih berupa ruang terbuka dan belum terbentuk menjadi ruangan secara utuh. Kalau melihat kondisi fisiknya, progresnya menurut kami belum mencapai 50 persen,” lanjutnya.
Rio juga menyoroti akses menuju lantai 26 yang menurutnya masih terbatas. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam melihat kesiapan unit yang menjadi objek perkara.
“Akses lift menuju lantai 26 juga masih terbatas. Bahkan ada pihak dari kuasa hukum yang tidak bisa ikut naik. Kami melihat kondisi ini sebagai bagian dari fakta yang ada di lapangan, dan kami serahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” ungkapnya.
Load more