Pemprov Jatim Libatkan 34 Ribu Peserta dalam Edukasi Perlindungan Anak Digital
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam kegiatan edukasi perlindungan anak di ruang digital melalui program Perisai Anak, Kamis (22/10). Kegiatan ini melibatkan pelajar, organisasi masyarakat, akademisi, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Program yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur tersebut dilaksanakan melalui deklarasi dan edukasi publik bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”. Pelaksanaannya melibatkan Diskominfo provinsi serta 38 Diskominfo kabupaten/kota dengan format daring, luring, dan hybrid.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, masyarakat, dan penyelenggara platform digital.
“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam mendukung perlindungan anak, termasuk penerapan prinsip safety by design atau keamanan sejak tahap perancangan layanan.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design). Perisai Anak diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, memimpin pembacaan deklarasi bersama. Komitmen tersebut menekankan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak serta perlunya kerja sama antarpemangku kepentingan.
“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital, berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pelindungan anak di ruang digital,” jelas Dedi.
Kepala Diskominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan agar komitmen perlindungan anak tidak berhenti pada deklarasi, tetapi diterapkan secara berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dari perlindungan anak di ruang digital. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan berkah, barokah dan sebesar-besarnya manfaat serta kemudahan, sehingga kita bisa sama-sama melakukan perlindungan anak di ruang digital,” tutur Sherlita.
Edukasi publik tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nancy Laura Sitinjak; Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan; serta Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho.
Nancy menjelaskan peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah risiko yang mengancam anak di ruang digital. Ia juga memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi bagian dari upaya perlindungan anak.
Sementara itu, Muhammad Ihsan menekankan pentingnya peran keluarga, pemerintah, masyarakat, dan platform digital dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Anak juga perlu dibekali pemahaman mengenai keamanan data pribadi, pengenalan risiko digital, serta keberanian melaporkan situasi yang membahayakan. Edukasi mengenai penggunaan teknologi secara bijak dan seimbang turut menjadi bagian dari upaya tersebut.
Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho menyoroti perlunya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Pendampingan juga perlu menyesuaikan perkembangan risiko digital, termasuk tantangan yang muncul seiring kemajuan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
UNICEF mendukung pengembangan kebijakan dan aplikasi yang berorientasi pada perlindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut mencakup Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, PP TUNAS, serta program Perisai Anak yang dikembangkan Diskominfo Jawa Timur.
Pelibatan sekitar 34 ribu peserta menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Timur memperluas edukasi perlindungan anak di ruang digital. Penerapan perlindungan tersebut tetap membutuhkan langkah nyata dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara platform digital. (gol)
Load more