Sorot Tajam Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun, DPR RI Sebut Pelaku "Manusia Iblis"
- Syamsul Huda-tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi pembunuhan sadis disertai mutilasi dialami oleh seorang ibu DH (30) dan balitanya AGM (4) di Madiun, Jawa Timur, menyorot perhatian tajam publik.
Kepolisian telah menetapkan seorang pria bernama Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut. Dwi Bagus diketahui merupakan suami siri dari korban sekaligus ayah tiri dari AGM.
Kepolisian mengungkap jika aksi pembunuhan keji tersebut berlangsung pada 20 September 2026 di dua lokasi yang berbeda di Kota Madiun.
Dwi Bagus didapati terlebih dahulu menghabisi nyawa istri sirinya disusul sang anak tiri. Kejinya, jasad kedua korbannya itu dimutilasi, dibakar, hingga dihancurkan melalui mesin penggiling.
- Istimewa
Kepolisian pun menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing kepada awak media dikutip Rabu (28/10/2026).
DPR RI Merespons Pembunuhan Sadis di Madiun
Sorotan tajam mengenai kasus pembunuhan disertai mutilasi itu pun turut disorot Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil.
"Peristiwa ini sangat biadab, kejam, dan sadis. Hanya manusia berjubah iblis yang mampu melakukannya. Sebab, sekejam-kejamnya manusia, tidak akan berani melakukan perbuatan terkutuk itu," kata Nasir kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Nasir mengatakan sudah selaiknya kepolisian mengungkap secara utuh motif di balik pembunuhan sadis yang menyasar seorang ibu dan anaknya itu.
Ia meminta kepolisian harus secara lengkap mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan sadis itu.
"Besar harapan agar kasus ini diusut dan bisa menjawab mengapa pelaku tega melakukan perbuatan biadab itu. Mungkin saja ada keterlibatan orang lain di dalamnya," jelasnya.
Tak hanya itu, Nasri meyakini jika kepolisian tengah melakukan penyidikan secara komprehensif terkait peristiwa yang terjadi.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat terhadap pelaku pembunuhan sadis itu.
Mengingat, kata Nasir, aksi pembunuhan Dwi Bagus tak lagi dapat ditolerir oleh nurani dan hukum di Indonesia.
“Perkiraan saya, pelaku akan diancam dengan hukuman mati. Sebab, mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik) yang merupakan pondasi utama dalam hukum pidana telah terpenuhi dan ada dalam diri pelaku. Besar kemungkinan bahwa pelaku telah merencanakannya sebelum melakukan aksi kejam. Pelaku layak dan patut diancam dengan hukuman mati," pungkasnya. (raa/nsi)
Load more