Polda Jatim Identifikasi 15 Fragmen Tulang Korban Mutilasi Madiun, Keluarga Berharap Hukuman Maksimal
- ANTARA/Willi Irawan
Dari keseluruhan temuan, satu fragmen dapat dikenali sebagai bagian dari tulang panggul. Sementara itu, fragmen lainnya sulit diidentifikasi secara lebih terperinci karena telah berupa potongan kecil.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan anatomi memiliki keterbatasan. Meski identitas pemilik fragmen telah dipastikan, penentuan bagian tubuh secara spesifik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak selalu dapat dilakukan apabila ukuran atau kondisi material tidak memungkinkan.
Polda Jatim belum memerinci lebih jauh mengenai bagian tubuh yang terwakili oleh seluruh fragmen tersebut. Informasi yang telah dipastikan sejauh ini adalah bahwa tulang-tulang tersebut berasal dari dua korban, yakni Ashaka dan Dini.
Keluarga Korban Berharap Pelaku Mendapat Hukuman Maksimal
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang telah mengawal pengungkapan kasus pembunuhan di Kota Madiun. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Ikbal mengatakan, jenazah Ashaka dan Dini akan dibawa ke Bogor untuk dimakamkan pada Rabu. Ia juga menyatakan akan mengawal langsung proses pemakaman bersama keluarga.
Terkait proses hukum, keluarga berharap pelaku, Dwi Bagus Martono (40), mendapatkan hukuman maksimal. Pilihan hukuman yang diharapkan keluarga adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami mempercayakan kepada teman-teman Subdit 3 untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Kota Madiun," katanya.
Dengan teridentifikasinya 15 fragmen tulang tersebut, Polda Jatim telah memperoleh kepastian mengenai asal temuan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan di Madiun. Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka terus berjalan hingga memberikan keadilan bagi Ashaka dan Dini. (udn)
Load more