News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mami Ambar, Mucikari Eks Lokalisasi Dolog, yang Menjadi Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia Divonis 8 Tahun Penjara

Mami Ambar alias Nesi, seorang mucikari eks lokalisasi Dolog yang menjadi terdakwa kasus perdagangan manusia (human trafficking) divonis 8 tahun penjara. 
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:35 WIB
mami ambar, mucikari eks lokalisasi Dolog divonis 8 tahun penjara
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, Jawa Timur - Mami Ambar alias Nesi, seorang mucikari eks lokalisasi Dolog yang menjadi terdakwa kasus perdagangan manusia (human trafficking) divonis 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fahrudin menyampaikan pidana yang dijatuhkan kepada Mami Ambar yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp120 juta subsider 6 bulan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari pantauan, terlihat Mami Ambar hanya bisa menunduk sambil beberapa kali terbatuk-batuk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6).

“Selain itu, dia (Mami Ambar) diwajibkan bayar restitusi sekitar Rp1,3 milyar subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, untuk anak buah Mami Ambar, Fery dan Dael yang juga disidang pada hari itu dijatuhi vonis hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara.

“Fery dan Dael pidananya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” katanya.

Namun, atas putusan tersebut, Fahrudin menyampaikan pihaknya beserta penasehat hukum terdakwa menyampaikan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir lagi dengan tenggang waktu 7 hari begitupun juga dari pihak penasehat hukum terdakwa,” katanya.

Perlu diketahui, jika vonis untuk Mami Ambar ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang dua minggu sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan penjara, dan harus membayar ganti rugi korban (restitusi) sebesar Rp1.032.709.666,- dengan subsider 2 bulan. 

Sementara, Penasehat Hukum Mami Ambar, Abdul Haris mengaku keberatan dengan putusan uang dijatuhkan.

Sebab menurutnya, hukuman penjara 8 tahun dirasa memberatkan kliennya tersebut, terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.

“Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut,” katanya.

Oleh sebab itu, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pihaknya masih mempertimbangkan ulang putusan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Makanya ini masih kami pikir-pikir dulu,” pungkasnya. 

Sebelumnya, pada 16 November 2021 silam, Mami Ambar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, lantaran bisnis esek-eseknya terbongkar setelah salah satu korban kabur dan melapor pada polisi. (wso/gol/hen) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FP2 Moto3 Australia 2026: Veda Ega Unjuk Gigi di Lintasan Basah, Jadi Pembalap Non-Spanyol Tercepat

Hasil FP2 Moto3 Australia 2026: Veda Ega Unjuk Gigi di Lintasan Basah, Jadi Pembalap Non-Spanyol Tercepat

Alhasil, Veda Ega menemukan keahlian yang membawanya finis di posisi keempat dan menjadi pembalap non-Spanyol tercepat pada FP2 Moto3 Australia 2026. 
Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Artis Nathalie Holscher dimarahi oleh mantan suaminya, Sule dan suaminya, Aripat akibat viral menakuti anaknya, Adzam dengan jasa unik TikToker polisi anak 84.
Jadwal KRL Hari Ini 24 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Ada 14 Perjalanan untuk Pengguna "Red Line"

Jadwal KRL Hari Ini 24 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Ada 14 Perjalanan untuk Pengguna "Red Line"

Jadwal KRL hari ini 24 Oktober 2026 rute Jakarta Kota-Nambo telah terbit. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.  
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Dulu Jadi Raja Assist di Borneo FC, Mariano Peralta kini Alami Paceklik dan Kesulitan Bersinar Bersama Persib

Dulu Jadi Raja Assist di Borneo FC, Mariano Peralta kini Alami Paceklik dan Kesulitan Bersinar Bersama Persib

Mariano Peralta kembali jadi sorotan setelah melakukan kesalahan yang berujung pada kekalahan Persib dari Madura United dalam lanjutan Super League 2026/2027.
Jangan Sampai Terlewat! Ini Deretan Beasiswa Luar Negeri Akhir Tahun 2026: Ada Fully Funded ke Kanada, Jepang, hingga AS

Jangan Sampai Terlewat! Ini Deretan Beasiswa Luar Negeri Akhir Tahun 2026: Ada Fully Funded ke Kanada, Jepang, hingga AS

Pintu kesempatan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi bergengsi di luar negeri dengan beasiswa masih terbuka lebar di akhir tahun 2026. Sejumlah kampus -

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Polri berhasil membongkar pengoperasian laboratorium rahasia pembuat narkoba sabu-sabu berskala raksasa di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dimana
YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

Konser YE di GBK pada 24 Oktober 2026 diproyeksikan menarik lebih dari 30.000 pengunjung dari luar Jakarta, termasuk wisatawan mancanegara, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Chelsea dikabarkan mulai menjajaki peluang merekrut Florian Wirtz dari Liverpool. Ketertarikan itu muncul setelah Xabi Alonso disebut ingin reuni dengannya.
Demi Jaga Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Revisi Perpres 26/2026

Demi Jaga Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Revisi Perpres 26/2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Langkah regulasi ini diambil untuk
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT