Probolinggo, Jawa Timur – Aksi unjuk rasa terkait RUU KUHP oleh mahasiswa BEM se-Probolinggo Raya di depan kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, berlangsung ricuh. Keributan terjadi antara mahasiswa dengan pasukan huru hara Polres Probolinggo, Selasa (26/7).
Kericuhan ini dipicu setelah para mahasiswa membakar ban bekas di lokasi aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Aparat dan mahasiswa yang berjumlah sekitar 200 orang itu sama-sama tersulut emosi, hingga terjadi baku hantam.
Para mahaiswa tersulut emosi lantaran petugas berupaya memadamkan api yang berkobar menggunakan Apar. Sejumlah mahasiswa diamankan petugas, karena dianggap sebagai provokator dalam aksi tersebut.
Sebelum menggelar aksi demonstrasi, para mahasiswa berangkat dari lapangan Pajarakan, menuju ke kantor DPRD. Pendemo merupakan gabungan mahasiswa dari GMNI dan PMII se-Probolinggo, untuk menyerukan pencabutan RUU KUHP.
“Ada beberapa poin tuntutan dari kami, yaitu termasuk The Living Law, kemudian mengenai pidana mati,” terang Jazin.
Lebih lanjut, Jazin menjelaskan, tuntutan lainnya yaitu menjelaskan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Kemudian penjelasan keempat yaitu, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Penjelasan kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin. Penjelasan keenam mencakup unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Load more