GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kekerasan Seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kuasa Hukum Yakin JE Tidak Bersalah

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JE) telah memasuki babak baru. Pada Rabu, 3 Agustus 2022, sidang memasuki agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. 
Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:39 WIB
Olah TKP SPI
Sumber :
  • Tim tvOne/Edy Cahyono

Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JE) telah memasuki babak baru. Pada Rabu, 3 Agustus 2022, sidang memasuki agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. 

Sebelumnya, JE dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam persidangan kasus kekerasan seksual. Selain itu, JE juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp44 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi itu, Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya cukup yakin kliennya tidak bersalah mengingat sedari awal pelaporan, kasus ini dinilainya banyak kejanggalan dan penuh rekayasa. Hal itu disampaikannya saat bertemu media seusai mengikuti sidang Pledoi di PN Malang beberapa waktu lalu. 

“Kami punya semua buktinya, ada bukti pengakuan video, rekaman suara, serta saksi-saksi yang menyatakan bahwa ada konspirasi dan perencanaan untuk membuat kasus ini. Termasuk saat mereka berkumpul di Bali atas biaya dari seseorang yang memiliki kepentingan jika kasus ini menjadi ramai,” ungkap Hotma, Selasa (9/8/2022). 

Lebih lanjut Hotma mengatakan, dari bukti ini akan terlihat bahwa kejadian ini murni rekayasa, karena pelapor dan timnya tinggal di suatu rumah di Bali untuk merancang kasus ini dan memposisikan JE sebagai terlapor.

Selain itu, pihak pelapor juga tidak memiliki bukti kuat yang dalam melaporkan kasus ini. Bahkan dirinya menyebutkan, beberapa bukti yang diajukan pelapor ditolak Majelis Hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bukti untuk diajukan ke Pengadilan. 

“Kami cuma berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semua bukti-bukti yang ada, sehingga dapat mengambil keputusan yang dipenuhi oleh rasa keadilan. Karena dari kasus ini juga akan berdampak dan menentukan kehidupan banyak orang, tidak hanya terdakwa tapi juga para guru dan terpenting para siswa di SPI,” ujarnya.

Salah satu saksi di persidangan, Vincent Bintoro Yusup, yang pernah menjadi salah anggota dari pelapor dan timnya saat awal kasus ini berjalan melalui wawancara yang dilakukan melalui sebuah kanal Youtube, mengatakan, bahwa semua ini bermula dari September 2020 dimana dia diajak bekerja sebagai tim di sebuah “Production House”. Kemudian, selama tinggal di Bali dia menjadi salah satu tim yang bertugas untuk merancang dan memproduksi materi-materi terkait rencana pelaporan JE. 

“Meskipun bukan alumni SPI, saya pernah bekerja di SPI sejak 2018 hingga 2012. Selama itu, tidak pernah mendengar isu pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Ini menjadi pertanyaan di benak saya saat diminta untuk memproduksi materi yang digunakan untuk menjatuhkan Pak JE.

Ini yang menjadi alasas saya memutuskan untuk keluar dari PH tersebut dan menjadi justice collaborator sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tutup Vincent.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku pihaknya tetap mengawal kasus tersebut. Tidak hanya kasus di Malang saja tetapi juga kasus kekerasan seksual di wilayah lain. 

"Ya terkait dengan kasus ini KPAI terus mengawal dengan kasus di Malang itu, termasuk yang lain. Apalagi presiden kan punya semangat besar terkait dengan upaya penegakan hukum di aspek perlindungan anak,” ujar Susanto.

Disampaikan Susanto, saat ini kasus tersebut masih terus berproses. Pihaknya juga akan tetap menghormati segala proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, JE dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. JE diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.

Pada 5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Ia mulai menjalani sidang pada 16 Februari 2022 lalu. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar di Jakbar, Modus Tawarkan Penukaran Dolar AS ke Korban

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar di Jakbar, Modus Tawarkan Penukaran Dolar AS ke Korban

Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penggelapan uang berinisial F, senilai Rp1.2 miliar di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di WSBK, Nico Bulega Ultimatum Ducati: Saya Pantas Dapat Kesempatan di...

Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di WSBK, Nico Bulega Ultimatum Ducati: Saya Pantas Dapat Kesempatan di...

Dominasi Nicolo Bulega di WorldSBK 2026 terus berlanjut. Rider asal Italia itu kini mencatatkan 19 kemenangan beruntun setelah kembali berjaya di Most.
Singgung Keputusan Megawati Hangestri dari Timnas Voli Putri Indonesia, Media Korea Soroti Kondisi Cedera Megatron

Singgung Keputusan Megawati Hangestri dari Timnas Voli Putri Indonesia, Media Korea Soroti Kondisi Cedera Megatron

Keputusan bintang voli, Megawati Hangestri, untuk mundur dari skuad Timnas Voli Putri Indonesia ternyata tak hanya mencuri perhatian para penggemar di tanah air
Sherly Tjoanda Terheran-heran dengan Nelayan yang Bayar Cicilan KUR sampai Rp2,6 Juta: Mampu?

Sherly Tjoanda Terheran-heran dengan Nelayan yang Bayar Cicilan KUR sampai Rp2,6 Juta: Mampu?

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sempat melakukan dialog dan terheran-heran dengan seorang nelayan yang membayar cicilan KUR BRI mencapai Rp2,6 juta.
H-1 Iduladha, Rano Karno Lepas 744 Petugas Kesehatan Hewan Kurban dan Juru Sembelih di Jakarta

H-1 Iduladha, Rano Karno Lepas 744 Petugas Kesehatan Hewan Kurban dan Juru Sembelih di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno melepas 744 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban dan juru sembelih halal yang akan bertugas pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 di berbagai wilayab Jakarta.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT