GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kekerasan Seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kuasa Hukum Yakin JE Tidak Bersalah

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JE) telah memasuki babak baru. Pada Rabu, 3 Agustus 2022, sidang memasuki agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. 
Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:39 WIB
Olah TKP SPI
Sumber :
  • Tim tvOne/Edy Cahyono

Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JE) telah memasuki babak baru. Pada Rabu, 3 Agustus 2022, sidang memasuki agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. 

Sebelumnya, JE dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam persidangan kasus kekerasan seksual. Selain itu, JE juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp44 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi itu, Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya cukup yakin kliennya tidak bersalah mengingat sedari awal pelaporan, kasus ini dinilainya banyak kejanggalan dan penuh rekayasa. Hal itu disampaikannya saat bertemu media seusai mengikuti sidang Pledoi di PN Malang beberapa waktu lalu. 

“Kami punya semua buktinya, ada bukti pengakuan video, rekaman suara, serta saksi-saksi yang menyatakan bahwa ada konspirasi dan perencanaan untuk membuat kasus ini. Termasuk saat mereka berkumpul di Bali atas biaya dari seseorang yang memiliki kepentingan jika kasus ini menjadi ramai,” ungkap Hotma, Selasa (9/8/2022). 

Lebih lanjut Hotma mengatakan, dari bukti ini akan terlihat bahwa kejadian ini murni rekayasa, karena pelapor dan timnya tinggal di suatu rumah di Bali untuk merancang kasus ini dan memposisikan JE sebagai terlapor.

Selain itu, pihak pelapor juga tidak memiliki bukti kuat yang dalam melaporkan kasus ini. Bahkan dirinya menyebutkan, beberapa bukti yang diajukan pelapor ditolak Majelis Hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bukti untuk diajukan ke Pengadilan. 

“Kami cuma berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semua bukti-bukti yang ada, sehingga dapat mengambil keputusan yang dipenuhi oleh rasa keadilan. Karena dari kasus ini juga akan berdampak dan menentukan kehidupan banyak orang, tidak hanya terdakwa tapi juga para guru dan terpenting para siswa di SPI,” ujarnya.

Salah satu saksi di persidangan, Vincent Bintoro Yusup, yang pernah menjadi salah anggota dari pelapor dan timnya saat awal kasus ini berjalan melalui wawancara yang dilakukan melalui sebuah kanal Youtube, mengatakan, bahwa semua ini bermula dari September 2020 dimana dia diajak bekerja sebagai tim di sebuah “Production House”. Kemudian, selama tinggal di Bali dia menjadi salah satu tim yang bertugas untuk merancang dan memproduksi materi-materi terkait rencana pelaporan JE. 

“Meskipun bukan alumni SPI, saya pernah bekerja di SPI sejak 2018 hingga 2012. Selama itu, tidak pernah mendengar isu pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Ini menjadi pertanyaan di benak saya saat diminta untuk memproduksi materi yang digunakan untuk menjatuhkan Pak JE.

Ini yang menjadi alasas saya memutuskan untuk keluar dari PH tersebut dan menjadi justice collaborator sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tutup Vincent.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku pihaknya tetap mengawal kasus tersebut. Tidak hanya kasus di Malang saja tetapi juga kasus kekerasan seksual di wilayah lain. 

"Ya terkait dengan kasus ini KPAI terus mengawal dengan kasus di Malang itu, termasuk yang lain. Apalagi presiden kan punya semangat besar terkait dengan upaya penegakan hukum di aspek perlindungan anak,” ujar Susanto.

Disampaikan Susanto, saat ini kasus tersebut masih terus berproses. Pihaknya juga akan tetap menghormati segala proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, JE dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. JE diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.

Pada 5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Ia mulai menjalani sidang pada 16 Februari 2022 lalu. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.
Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.
4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

Tips penataan kamar tidur menurut feng shui agar energi positif mengalir lancar, kualitas tidur meningkat, dan membawa ketenangan juga keharmonisan dalam hidup.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT