Probolinggo, Jawa Timur – Sidang lanjutan tanggapan permohonan penyitaan jaminan obyek Asosiasi Gaharu Indonesia (Asgarin) berupa empat kapal dari pihak tergugat kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Probolinggo, Senin (7/11).
Syamsu Alam (penggugat) melalui kuasa hukumnya SW Djando mengatakan, hari ini merupakan sesi persidangan ke 44 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.
“Kita patuh hukum, untuk menghadiri prosesi persidangan dan menanggapi permohonan dari tergugat, terkait dengan permohonan penyitaan aset empat unit kapal,” katanya.
Agenda persidangan kali ini yakni memberikan tanggapan oleh pihak tergugat rekonvensi atau pihak penggugat konvensi. Atas permohonan sita empat jaminan objek jenis kapal Tanjung Kubu, Hak bersama, Mutiara Alam dan Sri Mutiara Alam 3.
“Selain itu, kami juga meminta hak sita jaminan terhadap aset tergugat, yaitu sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Suyoso, dimana rumah tersebut milik para tergugat,” tambahnya.
Hal itu dilakukan, karena Syamsu Alam (penggugat) mengalami kerugian sekitar 1.5 miliar dalam sebulan terakhir ini
"Agar gugatan tidak sia – sia, kami akhirnya melakukan hal tersebut, dimana nanti pihak yang menang akan segera mendapatkan sita jaminan. Selama masa proses perkara ini, baik tergugat maupun penggugat tidak mengalihkan maupun menjual pada pihak lain,” terangnya.
Load more