“Hampir ada 600 buruh ini sejak September sampai sekarang masih di rumahkan, kata perusahaan libur dulu, sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah statusnya masih karyawan atau sudah di PHK,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputra yang langsung menerima aduan dari warganya meminta perwakilan dari massa aksi untuk berdialog di dalam gedung DPRD bersama anggota dewan, kepolisian dan juga perwakilan dari dinas tenaga kerja serta BPJS ketenagakerjaan.
“Yang jelas para pekerja tadi menyampaikan ke kita bahwa ada hak-hak mereka yang belum dibayar oleh perusahaan. Karena posisi pabrik sekarang sudah masuk proses PKPU atau mengarah ke pailit,” ujar Dawami usai menemui para demonstran di Gedung DPRD setempat.
Menanggapi aduan para buruh tersebut, Bupati langsung kumpulkan anggota dewan dari fraksi yang bersangkutan, Dinas Tenaga Kerja dan juga pihak BPJS untuk membahasnya bersama.
Dari data laporan yang diberikan oleh para pekerja masih akan disingkronkan dengan pihak BPJS, dari perusahaan dan juga dari dinas tenaga kerja terkait regulasi perusahaan tersebut seperti apa.
“Data-data yang disajikan mereka nantinya masih akan kita kaji, kita pelajari yang pasti kita akan dampingi mereka sampai tuntutan mereka terpenuhi,” tambahnya.
Posisi Pemkab Madiun dalam hal ini jelas mengawal ketat, karena itu perlu pengkajian lebih dalam dan jelas, sehingga langkah ini guna menjaga investasi swasta ke kabupaten Madiun tetep baik.
Load more