GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelapkan Uang Negara Senilai 2,9 Miliar, Oknum ASN di Pacitan Ditahan Kejari

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0801 Pacitan, terseret kasus penggelapan uang negara senilai 2,9 miliar rupiah.
Senin, 21 November 2022 - 15:28 WIB
Endang Purwati, perempuan berusia 51 tahun menghuni sel rumah tahanan Kelas II - B Pacitan
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Pacitan, Jawa Timur - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0801 Pacitan, terseret kasus penggelapan uang negara senilai 2,9 miliar rupiah.

Ia adalah Endang Purwati, perempuan berusia 51 tahun ini harus menghuni sel rumah tahanan Kelas II - B Pacitan. Seorang ASN  yang bekerja sebagai bendahara koperasi milik TNI Kodim 0801 Pacitan resmi ini ditahan Kejaksaan Negeri Pacitan, dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang dana koperasi Kodim 0801 Pacitan senilai  2,9 miliar rupiah untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muslimin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pacitan, Senin (21/11) mengungkapkan, kasus penggelapan dana koperasi milik Kodim tersebut terjadi sejak tahun 2010, sedangkan baru diketahui pada tahun 2020 lalu.

Kasus penggelapan dana koperasi bermula saat terdakwa Endang Purwati masih bertugas sebagai bendahara di Makdim 0801 Pacitan. Terdakwa bekerja sebagai bendahara koperasi.

"Saudari Endang Purwati (terdakwa) ini memanfaatkan kesempatan jabatannya untuk melakukan tindak pidana dengan menggunakan dana koperasi demi kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Muslimin menambahkan, sementara saat ini dari 2,9 miliar tersebut terdakwa sudah mengembalikan uang tunai sebesar 400 juta rupiah dan menyerahkan sertifikat rumah atas namanya  senilai 500 juta rupiah. Akan tetapi terdakwa tetap harus melalui proses hukum yang sudah ditetapkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa sudah berusaha mengembalikan uang sebesar 400 (empat ratus juta rupiah) serta sertifikat rumah yang diperkirakan memiliki nilai sekitar 500 juta rupiah," imbuhnya

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. Saat ini terdakwa sudah dilakukan penahanan dan mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Kelas II - B Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (asw/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Karier Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Karier Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan karier zodiak 20 Maret 2026 untuk Libra hingga Pisces. Simak peluang kerja, tantangan, dan peruntungan karier hari ini.
Tinjau Jalur Mudik, Wamen ESDM Apresiasi Layanan Tambahan Gratis untuk Pemudik di Serambi MyPertamina

Tinjau Jalur Mudik, Wamen ESDM Apresiasi Layanan Tambahan Gratis untuk Pemudik di Serambi MyPertamina

Wamen ESDM memastikan bahwa ketersediaan energi di Jawa Tengah dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran 2026.
Bakal Digunakan Perdana untuk Shalat Id, Masjid IKN Terus Berbenah

Bakal Digunakan Perdana untuk Shalat Id, Masjid IKN Terus Berbenah

Shalat Idul Fitri berjamaah perdana pada 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, akan digelar di Masjid Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jelang Shalat Idul Fitri di Palembang, Jembatan Ampera Bakal Ditutup Sementara 

Jelang Shalat Idul Fitri di Palembang, Jembatan Ampera Bakal Ditutup Sementara 

Jelang shalat Idul Fitri 1447 Hijriah, jembatan Ampera ikon Kota Palembang direncanakan akan ditutup sementara saat shalat nanti. Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Lebaran NU dan Muhammadiyah Beda Hari, Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Jaga Toleransi

Lebaran NU dan Muhammadiyah Beda Hari, Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Jaga Toleransi

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menghormati keputusan pemerintah terkait 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri/Lebaran yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Jelang Lebaran 2026, Jakarta Mulai Sepi Ditinggal Pemudik dan Bebas Macet

Jelang Lebaran 2026, Jakarta Mulai Sepi Ditinggal Pemudik dan Bebas Macet

Berdasarkan pantauan di sejumlah titik Jakarta yang biasanya ramai dan macet seperti di Jalan Gatot Subroto, kini tampak lengang baik dari Cawang hingga Senayan dan sebaliknya.

Trending

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag menyebut posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria baru kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT