News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis JE Susut dan Ajukan Kasasi, Ini yang Dilakukan Komnas PA

Tersangka JE ajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur menuai kontroversi bagi Komnas PA. Hal ini dikemukakan Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (29/11) sore.
Rabu, 30 November 2022 - 15:45 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait datang ke Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk berkoordinasi terkait Kasasi yang diajukan tersangka J-E
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Batu, Jawa Timur - Tersangka JE ajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur menuai kontroversi bagi Komnas PA. Hal ini dikemukakan Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (29/11) sore.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk berkoordinasi terkait Kasasi yang diajukan tersangka JE, kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu bagi saya, sangat kontroversi dengan klien saya (para korban). Iya kalau kasasinya terkabul memberatkan bagi tersangka JE yang telah di vonis 8 tahun penjara, tidak ada masalah bagi kami. Jika kasasi terkabul tapi meringankan putusan dari jaksa penuntut umum (JPU), kami akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) dengan menambah alat bukti baru," jelas Arist.

Sebelum ajukan banding tersangka JE telah di vonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun pihak JE melakukan upaya banding, akhirnya majelis hakim memutuskan memvonis JE 8 tahun penjara, putusan itu lebih rendah dari pada yang di putus jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi, tuntutan majelis hakim tingkat pertama itu susut, dari 12 tahun menjadi 8 tahun penjara, keputusan itu kami anggap kontroversi karena tidak ada putusan kekerasan seksual putusan diturunkan atau susut," kata Arist.

Diharapkan putusan kasasi yang dilakukan pengadilan Tinggi Jawa Timur nantinya menguatkan pada vonis 12 tahun penjara.

"Itu yang menjadi harapan kami, jagan sampai putusan kasasi nantinya malah sebaliknya yaitu menurunkan putusan sebelumnya," ujar Arist.

Arist Merdeka Sirait menegaskan, jika putusan kasasi itu menurunkan apa yang telah di putus oleh JPU, tentunya kami akan mengambil  langkah dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menambahkan bukti-bukti baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hasil koordinasi dengan Ketua Komnas PA, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batu, Yogi Suhariyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dan meneliti kasasi yang diajukan oleh tersangka JE, karena kita masih punya waktu 1 minggu untuk mengambil kesimpulan dalam menjawab kasasi yang di ajukan JE.

"Ya tentunya, kita pelajari dulu kasasinya, kan kita di kasih waktu 14 hari dan 7 hari sudah terlalui. Jadi kita punya kesempatan untuk mempelajari kasasi itu 7 hari, baru nanti kita bisa menyimpulkan seperti apa keputusannya," pungkas Yogi. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT