News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merasa Tak Pernah Memindah Tangankan Hak, Penghuni Rumah di Surabaya Kaget Rumahnya Akan Dieksekusi

Go Gunawan kaget dan tak menyangka, rumahnya di jalan Prapanca Surabaya, yang ditempati selama 22 tahun akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Jumat, 23 Desember 2022 - 13:51 WIB
Merasa Tak Pernah Memindah Tangankan Hak, Penghuni Rumah di Surabaya Kaget Rumahnya Akan Dieksekusi
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, Jawa Timur - Go Gunawan kaget dan tak menyangka, rumahnya di jalan Prapanca Surabaya, yang ditempati selama 22 tahun akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal Gunawan tak pernah memindah tangankan hak kepemilikan tanahnya ini kepada pihak lain.

“Selaku penghuni rumah tersebut, kita tidak pernah mengetahui adanya persidangan, saat Aanmaning juga tidak diundang, tidak dimasukkan dalam pihak. Mestinya kan kurang pihak gugatan tersebut. Makanya kita bertanya-tanya, penggugat ini siapa? Makanya kita akan tempuh jalur pidana,” terang Billy Handiwiyanto, Kuasa Hukum Gunawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Billy juga menjelaskan, bagaimana kliennya Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini. Menurut dia, kliennya memiliki objek tersebut melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono dengan alas hak SHM nomer 616.

“Terkait SHGB 744, memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980. Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” tambahnya.

Kuasa Hukum juga mempertanyakan, siapa pemohon eksekusi, apabila dari ahli waris. “Nanti akan dicari urut-urutannya, kalau hutang piutang, hutang apa? Apakah sudah ada akta jual beli atau hutang berupa uang kemudian dijaminkan,” katanya.

“Yang menjadi aneh adalah saat Aanmaning kita juga tidak diundang, kalau waktu Aanmaning kita diundang pasti kita akan ajukan perlawanan,” tambahnya.

Billy meyakini bahwa adanya cacat hukum dalam proses gugatan ini, apalagi sesuai surat edaran Mahkamah Agung harus mengetahui tempatnya dimana, kalau persidangan harus ada pemeriksaan setempat (PS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon eksekusi R Wiardono SH MH saat dihubungi melalui telepon mengatakan sangat keberatan terhadap penundaan pelaksanaan eksekusi karena alasan yang tidak mendasar terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, inkrach.

Mestinya kata Wiardono, tidak seharusnya eksekusi tersebut ditunda dan untuk membuktikan adanya sertifikat yang waktu itu ditunjukan di objek lokasi mestinya pihak penghuni melakukan perlawanan upaya hukum derden verset di PN Surabaya bukan menunda eksekusi yang merupakan perintah PN Surabaya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT