News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Orang ABG Pesta Sabu-Sabu di Dalam Rumah, Digrebek Polisi Bangkalan

Dua anak baru gede (ABG) perempuan berinisal MM (21) dan HA (18) yang sedang pesta nakorba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Galis Bangkalan, Madura, digrebek aparat kepolisian.
Selasa, 17 Januari 2023 - 15:49 WIB
Dua Orang ABG Pesta Sabu-Sabu di Dalam Rumah, Digrebek Polisi Bangkalan
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Bangkalan, Jawa Timur - Dua anak baru gede (ABG) perempuan berinisal MM (21) dan HA (18) yang sedang pesta nakorba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Galis Bangkalan, Madura, digrebek aparat kepolisian.

Aksi pengerebakan tersebut dilakukan atas informasi dari warga. Kemudian, petugas kepolisian Polsek Galis melakukan pengecekan di lokasi kejadian di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada saat melakukan pengecekan di rumah kosong, ditemukan dua orang perempuan yang sedang mengkonsumsi sabu," kata AKP Muhlis Sukardi, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Selasa (17/1).

Lanjutnya, setelah dilakukan pengeledahan, diketahui MM yang merupakan warga Bubutan Surabaya dan HA warga Sreseh, Kabupaten Sampang. Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba total 0,35 gram jenis sabu-sabu.

"Dua klip plastik ukuran kecil terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram dan 0,14 gram dengan total 0,35 gram sabu-sabu, sebuah kuah korek api, pipet kaca bekas dan alat hisap sabu. Kedua perempan kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Galis guna dilakukan keterangan lebih lanjut," terangnya.

Menurut Muhkis selain mengkonsumsi sabu-sabu, kedua ABG tersebut bahkan seringkali dipanggil untuk menjadi joki minuman haram, dengan tarif Rp350 hingga Rp750 ribu rupiah.

Sementara itu, kedua ABG tersebut mengaku bahwa mereka sudah satu tahun telah mengkonsumsi barang haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya konsumsi sabu-sabu bersama teman. Saya konsumsi sabu sudah satu tahun pak. Saya mendapatkan sabu-sabu dari teman pak," tutur ABG MM kepada anggota Polisi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya, termasuk pemasok barang haram tersebut. Atas perbuanya, kedua ABG dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunakan Narkoba, dengan ancaman 4 tahun penjara. (fds/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Babak Baru Sidang Nadiem, Pengacara Buka Opsi Panggil Pihak Google Jadi Saksi Kasus Chromebook

Babak Baru Sidang Nadiem, Pengacara Buka Opsi Panggil Pihak Google Jadi Saksi Kasus Chromebook

Penasehat hukum Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk memanggil pihak Google sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Tak Benar Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Usir Pengungsi dari GOR Pandan

Tak Benar Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Usir Pengungsi dari GOR Pandan

(Pemkab Tapteng) membantah informasi yang beredar di media sosial melalui unggahan video yang menyebutkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengusir para pengungsi di Gedung Olahraga (GOR) Pandan.
Detik-detik Mengerikan Siswi SD Terseret Motor Ratusan Meter Demi Pertahankan Ponsel dari Perampok di Medan

Detik-detik Mengerikan Siswi SD Terseret Motor Ratusan Meter Demi Pertahankan Ponsel dari Perampok di Medan

Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi keberanian sekaligus memilukan seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Medan viral di media sosial. 
Debut Pelatih Baru, PSMS Medan Tundukkan Adhyaksa FC 1-0 di Stadion Utama Sumut

Debut Pelatih Baru, PSMS Medan Tundukkan Adhyaksa FC 1-0 di Stadion Utama Sumut

PSMS Medan yang kini ditangani pelatih anyar Eko Purdjianto tampil dengan wajah berbeda. Sejak awal laga, PSMS langsung menerapkan pola permainan menekan.
Dedi Mulyadi Tegaskan Pemprov Jabar Bakal Bayar Utang Pembangunan Rp621 Miliar, Tapi Ada Syaratnya

Dedi Mulyadi Tegaskan Pemprov Jabar Bakal Bayar Utang Pembangunan Rp621 Miliar, Tapi Ada Syaratnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tegaskan pihaknya miliki kas yang bisa digunakan untuk membayar utang pembangunan Rp621 miliar. Tapi pembayaran ada syaratnya.
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, DPR: Skandal Kuota Haji Tak Boleh Terulang

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, DPR: Skandal Kuota Haji Tak Boleh Terulang

Penetapan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh KPK menuai sorotan dari banyak pihak, tak terkecuali oleh DPR

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT