Sumbawa, tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kementrian Hukum dan Ham NTB, menggelar sosialisasi Layanan Paspor Online atau M-Paspor, di Hotel Grand Sumbawa, Sumbawa Besar. Nantinya masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan pengurusan Paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
“Kami mau menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini untuk pengajuan paspor sudah tidak perlu datang mengantri ke Kantor Imigrasi. Itu bisa melalui aplikasi M-Paspor (Paspor Online). Artinya datang ke imigrasi sudah ada jadwal, sudah pembayaran, tinggal datang wawancara sedikit, kemudian bisa diambil paspornya,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Erna Loreta Silalahi, Kamis (9/3/2023).
Adapun mekanisme pendaftaran M-Paspor atau Paspor online sebagai berikut. Pertama mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store bagi pengguna android, dan di App Store bagi pengguna Ios.
Kemudian, Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan.
Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamat Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
Lalu, Pilih Pengajuan Permohonan, Kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor anda ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.
Setelah itu, Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imgirasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
Selanjutnya, anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut.
Langkah selanjutnya, Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan. Pengajuan Permohonan telah berhasil tersimpan. Pemohon dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada email yang telah terdaftar. Terakhir, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
(irw/asm)
Load more