Kotawaringin Timur, Kalteng - Ratusan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggeruduk gedung DPRD setempat, menuntut pembebasan 12 orang warga mereka yang ditangkap aparat Polres Kotim, dengan tuduhan mencuri buah sawit.
"Perusahaan itu tidak punya dasar melaporkan warga yang melakukan panen buah sawit di lahan kebun sawit milik kelompok tani desa Ramban," tegas, Karliansyah, kordinator aksi, Kamis (20/01/2022).
Ratusan warga ini mendatangi gedung dewan dengan membawa sejumlah poster dan baleho, yang berisi tuntutan pembebasan warga mereka, serta mempersoalkan keberadaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang dituduh telah melaporkan warga saat memanen buah sawit, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Ke 12 warga yang diamankan tersebut yaitu, Romansyah, M Taufik, Jumbri Setiawan, Tami, Junaidi, Nasrianto, Agus Syawal, Muhammad Fahruzi, Saini, Enal, dan Supiansyah.
Menurut Karliansyah, lahan tersebut sebenarnya berada di areal hutan produksi (HP), sehingga perusahaan tidak berhak atas lahan seluas 2000 hektar lebih, karena mereka tidak memiliki izin atas lahan tersebut.