News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisruh NCD Hary Tanoe dan CMNP, Pemilik NCD Terungkap

Klaim MNC Asia Holding bahwa Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai broker atau perantara atas kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bodong terbantahkan.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:47 WIB
Hary Tanoesoedibjo
Sumber :
  • Antara

tvOnewnews.com - Klaim MNC Asia Holding bahwa Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai broker atau perantara atas kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bodong terbantahkan. Sebab, perlu diketahui NCD adalah surat berharga yang bersifat 'atas bawa' atau aan toonder, to bearer. 

Artinya, siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut. Dalam kasus antara PT CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang terjadi pada 1999, saat itu, Hary Tanoelah yang menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe yang sudah digugat CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, senilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

"Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo," tulis keterangan dari pihak CMNP yang diterima pada Sabtu (8/3/2025).
 
Namun, dalam perjalanannya, NCD dari Hary Tanoe tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu. Sebab, NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia. Bukti dugaan kuat NCD milik ketua umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun. 

"Dengan demikian, NCD Unibank milik hary Tanoesoedibjo tersebut tidaklah eligible," tegas pihak CMNP.

Sebelumnya, CMNP telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak yang diduga merugikan korporasi CMNP. Para tergugat yakni, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, MNC Asia Holding. Selain itu, ada dua nama lagi yang diturutkan sebagai tergugat, yakni Tito Sulistio dan Teddy Khasardi.

Kasus yang menjerat pemilik MNC Group ini mencuat dalam keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait gugatan CMNP kepada sejumlah pihak terkait transaksi NCD atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

tvonenews

Bahkan, CMNP juga melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan. Hary Tanoe dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono. Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu," tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip, Kamis (6/3/2025).

Di sisi lain, Direktuf Legal MNC Asia Holding Chris Taufik menyebut gugatan CMNP ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran. Ia berkilah, transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Menurutnya, Hary Tanoe hanya sebagai perantara dalam transaksi tersebut.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Cs Heroik Rebut Puncak Klasemen Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro: Kerja Keras Berbuah Manis!

Megawati Hangestri Cs Heroik Rebut Puncak Klasemen Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro: Kerja Keras Berbuah Manis!

Tim voli putri Jakarta Pertamina Enduro memberikan pernyataannya usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan heroik membawa timnya merebut puncak klasemen Proliga 2026.
Pramono Ungkap Sebanyak 270 Ribu Warga Jakarta Terdampak Usai PBI BPJS Dinonaktifkan

Pramono Ungkap Sebanyak 270 Ribu Warga Jakarta Terdampak Usai PBI BPJS Dinonaktifkan

Dia menjelaskan hal itu terjadi karena adanya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menonaktifkan sekitar 11.085.000 peserta.
Kejagung dan KPK Diminta Selidiki Dugaan Aliran Dana di Balik Kaburnya Liu Xiao Dong

Kejagung dan KPK Diminta Selidiki Dugaan Aliran Dana di Balik Kaburnya Liu Xiao Dong

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyetujui pengalihan status penahanan terdakwa Liu Xiao Dong, Warga Negara Asing (Cina) menjadi tahanan rumah.
Jadwal Pertandingan Tanjung Verde Sebelum Berlaga di Piala Dunia 2026: Ada Timnas Indonesia?

Jadwal Pertandingan Tanjung Verde Sebelum Berlaga di Piala Dunia 2026: Ada Timnas Indonesia?

Tanjung Verde dilaporkan bakal menghadapi Timnas Indonesia sebelum Piala Dunia 2026. Duel tersebut kabarnya akan dilangsungkan di antara bulan Mei atau Juni mendatang.
Sepanjang 2025, MA Sanksi 220 Hakim dan Aparatur Peradilan, 50 Disanksi Berat

Sepanjang 2025, MA Sanksi 220 Hakim dan Aparatur Peradilan, 50 Disanksi Berat

Ketua MA Sunarto menyampaikan, selama 2025 terdapat 220 sanksi disiplin yang dijatuhkan. 
Megatron Meredup? Ini Persamaan Performa Megawati Hangestri di Proliga dan V-League bersama Red Sparks

Megatron Meredup? Ini Persamaan Performa Megawati Hangestri di Proliga dan V-League bersama Red Sparks

Megawati Hangestri Pertiwi kembali membuktikan bahwa performanya tak meredup usai bersinar di V-League Korea bersama Red Sparks. Konsistensi di Proliga 2026.

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Berikut profil lengkap dan perjalanan hidup Mohan Hazian, penulis sekaligus owner brand lokal streetwear Thanksinsomnia terlibat dugaan kasus pelecehan seksual.
Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Gurita Bisnis Mohan Hazian Selain Thanksinsomnia, Kini Terseret Dugaan Pelecehan Seksual ke Sejumlah Model

Gurita Bisnis Mohan Hazian Selain Thanksinsomnia, Kini Terseret Dugaan Pelecehan Seksual ke Sejumlah Model

Sejauh ini, Mohan dikenal publik sebagai sosok di balik brand fesyen Thanksinsomnia. Namun, di luar brand tersebut, ia juga terlibat dalam sejumlah aktivitas bisnis
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT