News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Klarifikasi Terhadap Dugaan yang Berkembang Atas Operasi di Moskona Barat Penyebab Hilangnya Kasat Reskrim Teluk Bintuni

Kuasa hukum enam anggota Buser Polres Teluk Bintuni, Yohannes Akwan, S.H., MAP., menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara sepihak atas berbagai tuduhan hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:37 WIB
Dok. Moskona Barat, Teluk Bintuni.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kuasa hukum enam anggota Buser Polres Teluk Bintuni, Yohannes Akwan, S.H., MAP., menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara sepihak atas berbagai tuduhan yang berkembang terkait hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Tommy Marbun, dalam operasi di Moskona Barat pada 18 Desember 2024.

Dalam pernyataannya, Yohannes Akwan menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari tugas resmi yang melibatkan total 65 personel dari berbagai kesatuan, termasuk kepolisian dan TNI. Operasi ini dilakukan dalam kondisi medan yang berat, dengan hujan deras yang menyebabkan arus sungai di lokasi menjadi sangat deras.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi di lapangan, hilangnya Kasat Reskrim Tommy Marbun bukan akibat kelalaian anggota Buser yang menjadi klien kami, melainkan karena faktor alam yang tidak terduga. Pada saat itu, beliau memutuskan untuk menyeberangi sungai yang deras meskipun telah ada isyarat peringatan dari rekan-rekan di seberang. Upaya penyelamatan sudah dilakukan, namun arus sungai yang kuat membuat pertolongan menjadi sulit. Namun dari narasi yang berkembang di masyarakat luas, klien-klien kami telah didoxing, difitnah sebagai bagian dari operasi untuk menghilangkan Kasat Reskrim Tommy Marbun. Ini yang perlu diluruskan,” jelas Yohannes Akwan.

Lebih lanjut, Yohannes menyoroti bahwa setelah insiden tersebut, anggota yang tersisa tetap menjalankan tugas operasi dengan melakukan pemantauan target. Dalam situasi tersebut, kontak tembak terjadi antara tim operasi dan Marten Aikigin, yang kemudian berujung pada tewasnya target karena kehabisan darah setelah mengalami luka tembak.

“Oleh karena itu, kami meminta agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Semua pihak yang terlibat dalam operasi tersebut harus diperiksa secara adil agar fakta-fakta di lapangan dapat diungkap secara terang benderang. Jangan sampai ada pihak yang dikambinghitamkan hanya berdasarkan asumsi yang berkembang di media sosial,” tambahnya.

tvonenews

Terkait dengan maraknya tuduhan yang menyudutkan enam anggota Buser di media sosial, Yohannes menegaskan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis yang besar akibat penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya dari tindakan doxxing dan pencemaran nama baik yang dapat berdampak serius pada karier serta kehidupan pribadi mereka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT