News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasasi Dikabulkan MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Hutang dan Kepailitan

Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT Krama Yudha.
Kamis, 15 Mei 2025 - 22:36 WIB
Gedung Mahkamah Agung.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT Krama Yudha menyusul putusan pailit yang sebelumnya dinilai kontroversial. Dengan keluarnya putusan ini, para pemegang saham PT Krama Yudha tersebut dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan hutang.

Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., serta Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
 
Sengketa ini berawal pada tahun 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (alias Arsjad Rasjid), Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Mei 2024, pengadilan menyatakan dua pemegang saham PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said, dalam keadaan pailit. 
 
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi berpendapat bahwa putusan tersebut salah dalam penerapan hukum. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa keberadaan utang yang dituduhkan Arsjad Rasjid Cs tidak terbukti secara sederhana, sehingga permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak.
 
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said bukan merupakan pihak yang menandatangani Akta Nomor 78 dan mereka bahkan tidak mengetahui isi maupun keberadaan perjanjian tersebut, sehingga tidak ada hubungan hukum langsung yang mengikat mereka untuk melunasi hutang yang disengketakan.
 
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa kesepakatan dalam Akta Nomor 78 mensyaratkan kondisi tertentu, yakni sepanjang almarhum Sjarnoebi Said masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha, sedangkan yang bersangkutan telah meninggal sejak tahun 2001. Menurut MA, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat ini mengakibatkan utang yang dituduhkan menjadi tidak sederhana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk Mengabulkan permohonan kasasi Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said serta Membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Melalui kuasa hukum Damianus Renjaan, Rozita dan Ery Rizly menyambut baik putusan ini dan menyatakan putusan ini adalah kemenangan keadilan yang sekaligus memulihkan nama baik almarhum Eka Rasja Putra Said karena terbukti tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait.
 
"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa Almarhum Eka Rasja Putra Said tidak memiliki utang kepada siapapun sehingga nama almarhum dapat terpulihkan. Ibu Rozita dan Pak Ery selalu menekankan bahwa Almarhum adalah sosok yang dermawan kepada siapapun termasuk kepada karyawannya. Hal yang disesalkan adalah tuduhan utang oleh Arsjad Rasjid cs ini diajukan setelah almarhum meninggal sedangkan semasa hidupnya hal ini tidak pernah terjadi. Terkesan sekali tuduhan hutang ini dipaksakan kepada ibu dan anak selaku pemegang saham yang tidak tahu sama sekali terkait akta 78, namun alhamdulillah keadilan bisa ditegakan oleh Mahkamah Agung. Almarhum telah meninggal dan tidak mungkin bisa membela diri namun Allah SWT masih menyayangi dan melindungi Ibu Rozita dan Pak Ery. inilah ungkapan syukur yang selalu dipanjatkan oleh Ibu dan anak ini” Kata Damianus mewakili Kliennya.
 
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia agar kedepan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum. 
 
"Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan, namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya," tutup Damianus.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beralih ke Mesin V4, Bos Yamaha Akui Timnya Masih Punya Banyak Masalah di Awal MotoGP 2026

Beralih ke Mesin V4, Bos Yamaha Akui Timnya Masih Punya Banyak Masalah di Awal MotoGP 2026

Dua pembalap Yamaha yakni Fabio Quartararo dan Alex Rins terlihat masih sangat kesulitan untuk bersaing di MotoGP 2026.
Hector Souto Pilih Skuad Anyar, Futsal Thailand Singgung Pemain Keturunan Timnas Indonesia di Piala AFF

Hector Souto Pilih Skuad Anyar, Futsal Thailand Singgung Pemain Keturunan Timnas Indonesia di Piala AFF

Timnas Futsal Indonesia pun akan menghadapi Australia sebagai lawan terakhir di babak penyisihan Grup B.
Jaga Konsistensi Permainan, Jakarta Pertamina Enduro Evaluasi Persiapan Lanjutan Final Four Proliga 2026

Jaga Konsistensi Permainan, Jakarta Pertamina Enduro Evaluasi Persiapan Lanjutan Final Four Proliga 2026

Memiliki target lolos babak Grand Final Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro justru mencatatkan hasil kurang baik dengan satu kali menang dan satu kekalahan pada seri pertama. 
Lahan PT. KAI Dikuasai Ormas Hercules GRIB Jaya, Maruarar Sirait Pasang Badan: Negara Tidak Boleh Kalah

Lahan PT. KAI Dikuasai Ormas Hercules GRIB Jaya, Maruarar Sirait Pasang Badan: Negara Tidak Boleh Kalah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait beradu argumen dengan Hercules atau Rosario de Marshal soal kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang
Alex Rins Blak-blakan soal Kondisi Sulit Yamaha di MotoGP 2026

Alex Rins Blak-blakan soal Kondisi Sulit Yamaha di MotoGP 2026

Alex Rins masih kesulitan bersaing dengan pembalap lain di MotoGP 2027 karena performa motor Yamaha yang belum maksimal.
Tambah Lini Bisnis, Kapten Persib Bandung Marc Klok Ungkap Pentingnya Pesepak Bola Punya Usaha Sampingan

Tambah Lini Bisnis, Kapten Persib Bandung Marc Klok Ungkap Pentingnya Pesepak Bola Punya Usaha Sampingan

Marc Klok mengakui memanfaatkan masa emasnya sebagai pemain sepak bola dengan merambah ke dunia bisnis.

Trending

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT