GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 2 Tahun atas Kasus Korupsi TKD, Eks Jagabaya Maguwoharjo Lakukan Banding, Ini Alasannya

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang terus menghantui birokrasi Indonesia, sebuah putusan pengadilan di Yogyakarta kembali memicu perdebatan.
Senin, 17 November 2025 - 20:17 WIB
Dr. Muhammad Zaki Mubarak, SH., ST., MH.
Sumber :
  • Istimewa

​"Hal tersebut merupakan logika sederhana saja bahwa bisa jadi, perkara yang dialami Bapak Edi Suharjono, S.H., adalah hal administratif semata dan seakan-akan terlalu dipaksakan agar berbentuk sebuah produk hukum APH," tegas Zaki.

​Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya, dalam keseharian sebagai Jagabaya, hanya berusaha bekerja sesuai tupoksi dan tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri apalagi orang lain, hanya menerima hak-nya saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Tim kuasa hukum saat ini tengah memaksimalkan analisa dan pengkritisan terhadap pertimbangan majelis hakim, dengan batas waktu penyerahan memori banding pada hari Selasa, 18 November 2025. 

"Publik kini menanti langkah Pengadilan Tinggi dalam menangani banding kasus ini, yang tidak hanya menyangkut nasib seorang Jagabaya, tetapi juga mencerminkan kualitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Sementara dari web resmi PN Yogyakarta menyatakan terdakwa Edi Suharjono, S.H., bin Purwodiharjo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Primer; Menyatakan terdakwa Edi Suharjono, S.H., bin Purwodiharjo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Subsider;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada  Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp180.400.000,00 (seratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala BMKG Sebut Ada 3.055 Gempa Susulan di NTT

Kepala BMKG Sebut Ada 3.055 Gempa Susulan di NTT

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani mengatakan gempa susulan masih terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi Ungkap Pelajar Tertemper KRL di Kalideres Jakbar Tewas, Melintas di Perlintasan Tidak Resmi

Polisi Ungkap Pelajar Tertemper KRL di Kalideres Jakbar Tewas, Melintas di Perlintasan Tidak Resmi

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pelajar berinisial DK (18) yan tertemper commuter line atau kereta rel listrik (KRL) di Jalan Semanan Tembok Bolong arah Selatan dekat Perlintasan Kereta Api Semanan Tembok Bolong, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (20/8/2026).
Viral Pemilik Gym di Bali Usir 3 WNA Diduga Anggota IDF, Ini Kronologi dan Fakta yang Sedang Diselidiki

Viral Pemilik Gym di Bali Usir 3 WNA Diduga Anggota IDF, Ini Kronologi dan Fakta yang Sedang Diselidiki

Video pemilik gym di Ubud, Bali, mengusir tiga WNA yang disebut terkait IDF Israel viral di media sosial. Polisi dan Imigrasi kini menelusuri identitas
Jatim Raih 2 Penghargaan Nasional JDIH dengan Predikat AA dan Nilai 100

Jatim Raih 2 Penghargaan Nasional JDIH dengan Predikat AA dan Nilai 100

Pemprov Jatim torehkan prestasi di tingkat nasional. Atas kinerja unggul dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, Jatim raih dua penghargaan dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Penyebab Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu Terkuak, Kakek 80 Tahun Terserempet Commuter di Tebet

Penyebab Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu Terkuak, Kakek 80 Tahun Terserempet Commuter di Tebet

Penyebab perjalanan KRL lintas Bogor-Jakarta Kota terganggu terkuak. Seorang kakek berinisial I (80) diduga terserempet KRL hingga tewas di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. 
Penyanyi Tantowi Yahya Siap Gelar Konser di Eropa, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

Penyanyi Tantowi Yahya Siap Gelar Konser di Eropa, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

Tantowi Yahya siap mengharumkan nama Indonesia untuk memperkuat diplomasi budaya di Eropa melalui rangkaian konser Strings of Equator: A Musical Journey to Indonesia.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Kepada Eredivisie, Justin Hubner Bicara Jujur soal SUGBK: Itu Stadion Terfavorit Saya

Kepada Eredivisie, Justin Hubner Bicara Jujur soal SUGBK: Itu Stadion Terfavorit Saya

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, ternyata memiliki satu stadion yang paling berkesan dalam kariernya. Menariknya, pilihan pemain Fortuna Sittard tersebut bukan stadion megah di Eropa.
Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketum DM IKKRAMAT Uti Royden Top, S.M., mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan melalui pelaksanaan Shalat Istisqa.
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

Viral di media sosial dengan video seorang pria diduga ODGJ yang tanpa busana mengganggu pemotor yang melintas di Jalan Raya kawasan Lenteng Agung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT