News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 2 Tahun atas Kasus Korupsi TKD, Eks Jagabaya Maguwoharjo Lakukan Banding, Ini Alasannya

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang terus menghantui birokrasi Indonesia, sebuah putusan pengadilan di Yogyakarta kembali memicu perdebatan.
Senin, 17 November 2025 - 20:17 WIB
Dr. Muhammad Zaki Mubarak, SH., ST., MH.
Sumber :
  • Istimewa

​"Hal tersebut merupakan logika sederhana saja bahwa bisa jadi, perkara yang dialami Bapak Edi Suharjono, S.H., adalah hal administratif semata dan seakan-akan terlalu dipaksakan agar berbentuk sebuah produk hukum APH," tegas Zaki.

​Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya, dalam keseharian sebagai Jagabaya, hanya berusaha bekerja sesuai tupoksi dan tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri apalagi orang lain, hanya menerima hak-nya saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Tim kuasa hukum saat ini tengah memaksimalkan analisa dan pengkritisan terhadap pertimbangan majelis hakim, dengan batas waktu penyerahan memori banding pada hari Selasa, 18 November 2025. 

"Publik kini menanti langkah Pengadilan Tinggi dalam menangani banding kasus ini, yang tidak hanya menyangkut nasib seorang Jagabaya, tetapi juga mencerminkan kualitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Sementara dari web resmi PN Yogyakarta menyatakan terdakwa Edi Suharjono, S.H., bin Purwodiharjo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primer.

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Primer; Menyatakan terdakwa Edi Suharjono, S.H., bin Purwodiharjo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Subsider;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada  Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp180.400.000,00 (seratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNN Mengingatkan, Penyalahgunaan Whip Pink untuk Efek Euforia Sangat Berbahaya! Bisa Rusak Saraf Permanen hingga Kematian

BNN Mengingatkan, Penyalahgunaan Whip Pink untuk Efek Euforia Sangat Berbahaya! Bisa Rusak Saraf Permanen hingga Kematian

BNN RI mengingatkan penyalahgunaan gas tertawa atau Whip Pink atau N2O untuk efek euforia sangat berbahaya.
Resmi! Inter Milan Lepas Permata Argentina ke Klub Rival Serie A di Bursa Transfer Musim Dingin

Resmi! Inter Milan Lepas Permata Argentina ke Klub Rival Serie A di Bursa Transfer Musim Dingin

Parma resmi mendatangkan bek muda Inter Milan, Franco Carboni, dengan status pinjaman hingga akhir musim. Langkah ini diambil untuk memperkuat lini belakang.
Kepala Bappenas Sebut Lapangan Kerja Penting, tetapi MBG Lebih Mendesak

Kepala Bappenas Sebut Lapangan Kerja Penting, tetapi MBG Lebih Mendesak

Namun, jika melihat kondisi di lapangan, program MBG memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dieksekusi.
Adu realme Buds T200 vs T200 Lite: Selisih Rp100 Ribuan, Bedanya Sejauh Apa?

Adu realme Buds T200 vs T200 Lite: Selisih Rp100 Ribuan, Bedanya Sejauh Apa?

​​​​​​​Adu realme Buds T200 vs T200 Lite dengan selisih harga Rp100 ribuan. Simak perbedaan fitur, kualitas audio, baterai, hingga mana yang lebih worth it.
Dua Bulan Pascabencana, Wapres Gibran Datangi Aceh Tamiang Pantau Pemulihan di Sekolah hingga RSUD

Dua Bulan Pascabencana, Wapres Gibran Datangi Aceh Tamiang Pantau Pemulihan di Sekolah hingga RSUD

Kunjungan ini dalam rangka memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang serta longsor yang terjadi dua bulan lalu.
Update Banjir Jakarta 30 Januari 2026: 39 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Terendam, Tertinggi 3,5 Meter

Update Banjir Jakarta 30 Januari 2026: 39 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Terendam, Tertinggi 3,5 Meter

BPBD DKI Jakarta melaporkan data ter-update terkait banjir Jakarta pada 30 Januari 2026. Ini datanya.

Trending

Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami di Greenland akibat longsor raksasa memicu gelombang 200 meter dan getaran global 9 hari, jadi bukti nyata dampak krisis iklim.
Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Jadwal Perempat Final Thailand Masters 2026, Jumat 30 Januari: Alwi Farhan Tantang Lee Zii Jia

Jadwal Perempat Final Thailand Masters 2026, Jumat 30 Januari: Alwi Farhan Tantang Lee Zii Jia

Berikut jadwal lengkap wakil Indonesia di babak perempat final Thailand Masters 2026.
Malam Mencekam di Unikama, Dugaan Pengerahan Massa Picu Ketegangan

Malam Mencekam di Unikama, Dugaan Pengerahan Massa Picu Ketegangan

Civitas akademika Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) sempat diliputi rasa khawatir menyusul munculnya dugaan upaya intimidasi dan pengerahan massa oleh oknum tertentu.
Lolos Perempat Final Piala Asia 2026, Hector Souto Ogah Pikirkan Thailand atau Vietnam

Lolos Perempat Final Piala Asia 2026, Hector Souto Ogah Pikirkan Thailand atau Vietnam

Pelatih timnas futsal Indonesia Hector Souto blak-blakan soal kondisi skuadnya usai memastikan tiket perempat final Piala Asia Futsal 2026.
Bursa Transfer Inter Milan: Klub Inggris Buat Manuver Agresif demi Dapatkan Bintang Tak Terpakai Nerazzurri

Bursa Transfer Inter Milan: Klub Inggris Buat Manuver Agresif demi Dapatkan Bintang Tak Terpakai Nerazzurri

Nottingham Forest belum menyerah dalam upaya mereka merekrut gelandang Inter Milan, Davide Frattesi di bursa transfer musim dingin ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT