GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 2 Tahun atas Kasus Korupsi TKD, Eks Jagabaya Maguwoharjo Lakukan Banding, Ini Alasannya

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang terus menghantui birokrasi Indonesia, sebuah putusan pengadilan di Yogyakarta kembali memicu perdebatan.
Senin, 17 November 2025 - 20:17 WIB
Dr. Muhammad Zaki Mubarak, SH., ST., MH.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Di tengah maraknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang terus menghantui birokrasi Indonesia, sebuah putusan pengadilan di Yogyakarta kembali memicu perdebatan. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk yang menjatuhkan vonis terhadap seorang pejabat desa, ex Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono, S.H., dituding mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, jabatan Jagabaya (Jogoboyo) adalah bagian integral dari sistem pemerintahan Kalurahan yang masih kental dengan nilai-nilai tradisi. Sebagai aparat desa, seorang jagabaya diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan publik dan menjaga citra luhur pamong desa.

Menurut  Kuasa hukum terdakwa, Dr. Muhammad Zaki Mubarak, SH., ST., MH., Edi Suharjono, seorang pejabat yang dalam struktur pemerintahan Kalurahan (Desa) di DIY memiliki peran strategis sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban wilayah, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 180.400.000. Putusan dibacakan pada Kamis, 5 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim kuasa hukum menyatakan keberatan keras dan telah memutuskan untuk mengajukan banding. "Tim kuasa hukum melalui musyawarah keluarga dan keyakinan atas fakta-fakta persidangan yang diabaikan, akan melakukan banding atas putusan tersebut," kata Zaki Mubarak.

Zaki mengungkapkan kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang senilai Rp202,9 juta sebagaimana disebutkan dalam dakwaan maupun pertimbangan majelis. "Jangankan menerima, melihat uang itu saja beliau tidak pernah. Kami menilai ada banyak fakta persidangan yang tidak muncul dalam putusan," tegas Zaki pada wartawan, Senin (17/11/2025).

Kuasa hukum Edi Suharjono menyoroti beberapa kejanggalan utama, diantaranya Terdakwa diklaim tidak pernah melihat apalagi menerima uang senilai Rp 202.900.000, yang menjadi dasar tuntutan. Kuasa hukum mempertanyakan asal-usul angka tersebut.

Kemudian saksi dari Panitikismo (badan pengelola tanah Kasultanan/Kadipaten di DIY) dalam persidangan menyebutkan bahwa perkara ini seharusnya hanya bersifat administratif.

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa para penyewa yang terlibat dalam perkara ini tidak pernah ditersangkakan, dituntut, maupun didakwa. Hal ini memunculkan dugaan adanya keraguan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus ini.

​"Hal tersebut merupakan logika sederhana saja bahwa bisa jadi, perkara yang dialami Bapak Edi Suharjono, S.H., adalah hal administratif semata dan seakan-akan terlalu dipaksakan agar berbentuk sebuah produk hukum APH," tegas Zaki.

​Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya, dalam keseharian sebagai Jagabaya, hanya berusaha bekerja sesuai tupoksi dan tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri apalagi orang lain, hanya menerima hak-nya saja.



Tim kuasa hukum saat ini tengah memaksimalkan analisa dan pengkritisan terhadap pertimbangan majelis hakim, dengan batas waktu penyerahan memori banding pada hari Selasa, 18 November 2025. 

"Publik kini menanti langkah Pengadilan Tinggi dalam menangani banding kasus ini, yang tidak hanya menyangkut nasib seorang Jagabaya, tetapi juga mencerminkan kualitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Sementara dari web resmi PN Yogyakarta menyatakan terdakwa Edi Suharjono, S.H., bin Purwodiharjo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Primer; Menyatakan terdakwa Edi Suharjono, S.H., bin Purwodiharjo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Subsider;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada  Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp180.400.000,00 (seratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Drawing AFC Challenge League 2026-2027: Drawing Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Borneo FC Jadi Tuan Rumah Hingga Nasib Persib Bandung Ikut Dipertaruhkan

Link Live Streaming Drawing AFC Challenge League 2026-2027: Drawing Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Borneo FC Jadi Tuan Rumah Hingga Nasib Persib Bandung Ikut Dipertaruhkan

Jika kalah di play off AFC Champions League Two, Persib akan bergabung dengan Borneo FC yang menjadi runner up Super League 2025-2026 yang telah memastikan diri menjadi tuan rumah babak penyisihan grup AFC Challenge League.  
Soal Pria Tewas Tertemper KRL di Tebet, Polisi Ungkap Korban Sempat Terlihat Jalan di Pinggir Rel

Soal Pria Tewas Tertemper KRL di Tebet, Polisi Ungkap Korban Sempat Terlihat Jalan di Pinggir Rel

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pria lanjut usia berinisial I (80) yang tewas usai tertemper KRL di Tebet, Jakarta Selatan.
Apa Itu THC Liquid? Kandungan pada Vape Milik Artis Inisial EJR yang Diduga Bikin Korban Hilang Kesadaran hingga Dilecehkan

Apa Itu THC Liquid? Kandungan pada Vape Milik Artis Inisial EJR yang Diduga Bikin Korban Hilang Kesadaran hingga Dilecehkan

Apa itu THC liquid yang disebut dalam kasus artis EJR? Kenali efek THC pada tubuh, risiko kesehatan, status hukumnya di Indonesia, dan fakta kasus yang viral.
Warga "Pas-pasan" Masuk Desil Atas, Airlangga Sebut Sedang Bongkar Ulang Data Bansos

Warga "Pas-pasan" Masuk Desil Atas, Airlangga Sebut Sedang Bongkar Ulang Data Bansos

Polemik Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional kembali mencuat setelah warga berpenghasilan pas-pasan ditemukan masuk dalam kelompok ekonomi atas.
Terharu! Anak-anak Papua Masih Bisa Tersenyum Meski Hanya Makan Bekal Nasi di dalam Plastik Kresek

Terharu! Anak-anak Papua Masih Bisa Tersenyum Meski Hanya Makan Bekal Nasi di dalam Plastik Kresek

Sebuah video ramai jadi perbincangan warganet yang menunjukkan anak-anak Papua tetap tersenyum meski hanya makan bekal nasi dengan beralaskan plastik kresek.
Jadwal Final Piala AFF 2026: Vietnam Vs Thailand, Partai Puncak Ideal Antara Juara Bertahan dan Tim Tersukses

Jadwal Final Piala AFF 2026: Vietnam Vs Thailand, Partai Puncak Ideal Antara Juara Bertahan dan Tim Tersukses

Final ideal tersaji di Piala AFF 2026. Sang juara bertahan Vietnam akan ditantang oleh Thailand, yang notabenenya adalah tim dengan trofi terbanyak di turnamen ini.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomar*t yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Kepada Eredivisie, Justin Hubner Bicara Jujur soal SUGBK: Itu Stadion Terfavorit Saya

Kepada Eredivisie, Justin Hubner Bicara Jujur soal SUGBK: Itu Stadion Terfavorit Saya

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, ternyata memiliki satu stadion yang paling berkesan dalam kariernya. Menariknya, pilihan pemain Fortuna Sittard tersebut bukan stadion megah di Eropa.
Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketum DM IKKRAMAT Uti Royden Top, S.M., mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan melalui pelaksanaan Shalat Istisqa.
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT