Gakkum Telusuri Rakit Kayu Ilegal Sungai Pawan, 1.500 Batang Disita di Hutan Ulak Medang
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang di lokasi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan masih berlangsung guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya aktor intelektual dan pemodal di balik pengiriman kayu ilegal tersebut.
“Gakkum akan mengejar aktor intelektual dan pemodal di balik penjarahan hutan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” tegas Leonardo.
Gakkum Kehutanan menegaskan, pengungkapan sumber kayu dari Hutan Ulak Medang menjadi bukti komitmen aparat dalam membongkar praktik pembalakan liar hingga ke hulunya, bukan sekadar menghentikan peredaran kayu ilegal di tingkat hilir.(chm)
Load more