RDTR Wilayah Perencanaan Miangas-Marampit Dibahas, BNPP RI dan ATR/BPN Perkuat Penataan Kawasan Perbatasan
- BNPP
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) Wilayah Perencanaan (WP) Miangas dan WP Marampit, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (23/9/2026).
Forum koordinasi tersebut membahas sinkronisasi tata ruang dengan karakteristik pulau-pulau kecil terluar, kebutuhan masyarakat, pengembangan ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan.
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI, Ismawan Harijono, mewakili Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, mengatakan pengelolaan kawasan perbatasan periode 2025–2029 diarahkan pada empat fokus, yaitu kecamatan prioritas perbatasan, Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP), pengelolaan lintas batas, dan pengamanan garis batas.
“Strategi penataan ruang kawasan perbatasan memiliki dua pendekatan utama, yaitu mewujudkan keutuhan wilayah negara dari aspek pertahanan dan keamanan serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan,” ujar Ismawan.
Menurutnya, penataan kawasan perbatasan tidak hanya berorientasi pada aspek pertahanan dan penegasan batas negara. Keberadaan masyarakat, aktivitas sosial ekonomi, serta potensi wilayah juga perlu diakomodasi agar pembangunan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kawasan.
Miangas memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan Filipina. Dalam kebijakan penataan ruang, wilayah tersebut ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (P3G), sementara Karatung berfungsi sebagai pusat pelayanan penyangga.
Ismawan menjelaskan, kedekatan geografis Miangas dengan Mindanao telah membentuk hubungan sosial dan ekonomi lintas batas. Masyarakat setempat melakukan aktivitas perdagangan dengan wilayah Filipina, termasuk pertukaran beras dan barang kebutuhan sehari-hari yang dalam sejumlah aktivitas masih menggunakan sistem barter.
Di sisi lain, aksesibilitas dan logistik menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RDTR. Miangas telah memiliki pelabuhan dan bandar udara, namun operasional bandar udara masih perlu diperhatikan sehingga mobilitas dan distribusi kebutuhan masyarakat masih sangat bergantung pada transportasi laut.
“Perencanaan infrastruktur perlu melihat bukan hanya keberadaan fasilitas secara administratif, tetapi juga fungsi dan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” kata Ismawan.
Ia menambahkan, Miangas juga termasuk salah satu dari delapan lokasi yang diusulkan untuk pembangunan PLBN baru. Dokumen Feasibility Study (FS) telah tersedia, sedangkan AMDAL, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta sejumlah persyaratan terkait kesiapan dan status lahan masih perlu dilengkapi.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI, Gutmen Nainggolan, mengatakan penyusunan RDTR Miangas dan Marampit perlu mempertimbangkan karakter keduanya sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Menurutnya, kondisi geografis tersebut turut membentuk pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat dengan wilayah Filipina.
“Miangas memiliki posisi strategis karena jaraknya ke General Santos City di Filipina relatif dekat dibandingkan dengan akses menuju Bitung. Kondisi geografis ini telah membentuk hubungan sosial dan ekonomi masyarakat lintas batas,” ungkap Gutmen.
Gutmen menjelaskan, Miangas dan Marore memiliki Border Crossing Station (BCS) yang mengacu pada kesepakatan tahun 1967. Miangas juga telah memiliki dua dermaga, fasilitas Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), Pos Liaison Officer dari Filipina, serta fasilitas pemerintahan dan keamanan.
“Kebutuhan infrastruktur dasar di Miangas dan Marampit masih perlu diperhatikan, terutama transportasi, telekomunikasi, air bersih, dan listrik,” terang Gutmen.
Ia menambahkan, penataan kedua PPKT tersebut juga perlu memperhitungkan daya dukung ruang serta potensi sosial dan ekonomi masyarakat yang sebagian besar bergantung pada sektor agromaritim.
Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Nuki Harniati, menegaskan penyusunan RDTR KPN perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang mengacu pada Asta Cita, RPJPN, dan RPJMN.
Perencanaan ruang perlu mengintegrasikan kepentingan pertahanan dan keamanan dengan pemerataan pembangunan, pengembangan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan dan budaya.
“Pengelolaan kawasan perbatasan perlu menyeimbangkan tiga aspek, yakni security, prosperity, dan environment,” ucap Nuki.
Menurutnya, Miangas dan Marampit sebagai pulau kecil memiliki keterbatasan fisik serta kerentanan terhadap bencana dan perubahan iklim sehingga aspek daya dukung wilayah, mitigasi, dan adaptasi perlu diperhitungkan.
Nuki menambahkan, RDTR Miangas diharapkan menjadi landasan spasial bagi rencana pembangunan PLBN, termasuk penentuan lokasi dan proses penyediaan lahan.
BNPP RI bersama Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait selanjutnya perlu memastikan sinkronisasi aspek sektoral dalam penyusunan RDTR KPN Miangas dan Marampit.
Perencanaan ruang yang terintegrasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pembangunan sekaligus menghadirkan layanan, konektivitas, dan ruang ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan. (ant/rpi)
Load more