News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin

Sebanyak 236.000 batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp353 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.
Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:07 WIB
Bea Cukai Sumbawa Bongkar rokok ilegal dengan modus barus
Sumber :
  • Irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com – Modus baru pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk berpendingin (reefer truck) berhasil dibongkar Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Sebanyak 236.000 batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp353 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.

Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Heriyanto, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan truk berpendingin bernomor polisi B 9319 VCF milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalur lintas Sumbawa-Bima. Pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.00 hingga 21.00 WITA, petugas menemukan truk tersebut di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa," katanya, Rabu (21/10/2026)

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Menurutnya, Modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Selain memanfaatkan truk berpendingin yang digunakan untuk mengangkut logistik komersial, rokok ilegal tersebut disamarkan di antara barang muatan lainnya. Petugas juga menemukan dugaan penggunaan kunci duplikat boks kendaraan secara ilegal tanpa hak.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 236.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa pita cukai atau rokok polos," tegasnya.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp353.020.000, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp177.592.000. Barang bukti, sarana pengangkut, serta dua orang yang diduga terlibat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam tindak lanjut penanganan perkara, Bea Cukai Sumbawa berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa selaku bagian dari koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS). Gelar perkara dilaksanakan pada 10 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang berinisial RH dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini mengapresiasi langkah Bea Cukai Sumbawa yang berhasil mengungkap modus baru pengangkutan rokok ilegal tersebut.

Menurutnya, perkembangan modus kejahatan menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menyesuaikan pola pengawasan agar pelanggaran hukum dapat ditindak secara efektif.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran barang ilegal bukan perkara mudah dan membutuhkan kerja sama lintas instansi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, turut mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa. Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, menurutnya, harus dilakukan secara optimal dari hulu hingga hilir.

Pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai, tetapi juga terhadap berbagai produk ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara.

Selain penindakan, aspek penegakan hukum dan konsekuensi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan juga menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.

Bea Cukai Sumbawa mencatat, upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara intensif sepanjang 2026.

Pada Oktober 2026, selain penindakan terhadap truk berpendingin, petugas juga melakukan penindakan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan total 144.080 batang rokok ilegal.

Secara keseluruhan, hingga pekan ketiga Oktober 2026, akumulasi penindakan yang tercatat di KPPBC TMP C Sumbawa mencapai 2.278.815 batang rokok ilegal.

Dari jumlah tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.407.035.315, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp2.217.205.932.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran yang ditemukan selama 2026 didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(frd/irw)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebanyak 779,4 Hektare Kawasan Gunung Sumbing Terdampak Kebakaran Hutan

Sebanyak 779,4 Hektare Kawasan Gunung Sumbing Terdampak Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan di kawasan Gunung Sumbing yang meliputi wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo, masih berlangsung hingga Jumat pagi (24/10/2026).
Kilang Balikpapan 99 Persen Rampung, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Kilang Balikpapan 99 Persen Rampung, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan -
Insanul Fahmi dan Inara Rusli Ingin Isbat Nikah, Kuasa Hukum Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi

Insanul Fahmi dan Inara Rusli Ingin Isbat Nikah, Kuasa Hukum Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi

Insanul Fahmi dan Inara Rusli ingin menggelar isbat nikah. Kuasa hukum mengungkap syarat administrasi yang harus diselesaikan sebelum proses dilanjutkan.
Kemendikdasmen: TKA SMA Dimulai 26 Oktober, Siswa Sakit dan Terdampak Bencana Bisa Ikut Ujian Susulan

Kemendikdasmen: TKA SMA Dimulai 26 Oktober, Siswa Sakit dan Terdampak Bencana Bisa Ikut Ujian Susulan

TKA SMA 2026 dimulai 26 Oktober. Simak jadwal lengkap gelombang 1 dan 2, ujian khusus PKBM dan pesantren, serta jadwal susulan bagi siswa terkendala.
Bikin Geger SPBU Kadipiro Bantul, Pria Acungkan Celurit gegara Istri Pinjam Uang ke Pria Lain

Bikin Geger SPBU Kadipiro Bantul, Pria Acungkan Celurit gegara Istri Pinjam Uang ke Pria Lain

Aksi seorang pria yang mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit di kawasan SPBU Kadipiro, Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta viral di media sosial.
Sambut 5 Abad Jakarta: Manfaatkan Konsultasi Arsitektur Gratis di Jakarta Architecture Festival 2026

Sambut 5 Abad Jakarta: Manfaatkan Konsultasi Arsitektur Gratis di Jakarta Architecture Festival 2026

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti secara resmi membuka perhelatan Jakarta Architecture Festival (JAF) 2026 di kawasan M Bloc Space, Jakarta ..

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di salah satu SPPG wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT