Pakar Hukum Agraria Sebut Persoalan Tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe Merupakan Kerawanan Nasional
Pakar hukum Agraria, Dr. Aartje Tehupeiory mengatakan dalam kasus tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe merupakan rentetan dari permainan mafia tanah.
Kamis, 8 September 2022 - 23:35 WIB
Sumber :
- Antara
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) itu dikatakan Abisai melalui pengacaranya atas nama PT BCP yang seharusnya diperuntukkan untuk peternakan sapi, namun sayangnya telah diperjualbelikan. Bahkan kantor ATR/BPN Jayapura telah menerbitkan sertifikat Hak Milik di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.
"Kita mendapatkan bukti adanya 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah HGU itu, satu di antara SHM yang diterbitkan BPN Jayapura atas kepemilikan Gubernur Papua yang luasnya 20 hektare," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait persoalan Tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe. Demikian juga dengan PT Bangkit Cenderawasih Permai (BCP) selaku pemegang SHGU lahan. (ant/toz)
Load more