News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Ditetapkan, Segini Biayanya

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022
Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:10 WIB
Susana pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Irwan

Sumbawa - Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022, sangat diapresiasi masyarakat. Pasalnya, masa berlaku paspor selama 10 tahun, yang sebelumnya hanya 5 tahun.

"Memang benar untuk paspor masa berlaku maksimal 10 tahun secara resmi sudah diumumkan kemarin di Jakarta oleh Plt Direktur Jendral Imigrasi, bapak Widodo Ekatjahjana Selasa tanggal 11 Oktober 2022 di Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB, Pungky Handoyo, kepada tim tvOnenews, Rabu (12/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikatakan, dengan adanya kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, maka mulai hari ini tanggal 12 Oktober 2022 sudah dapat diimplementasikan. 

"Dengan adanya kebijakan ini, maka Dirjend Imigrasi memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ungkap Pungky. 

Sementara itu, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, lanjut Pungky, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. (irw/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mojtaba Khamenei Perintahkan IRGC Buat Aturan Baru di Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Perintahkan IRGC Buat Aturan Baru di Selat Hormuz

"Aturan baru" atas garis pantai di Teluk dan Selat Hormuz diterapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC)
Belum Usai dengan Iran, Trump Sebut akan Kerahkan Kapal Induk Ambil Alih Kuba

Belum Usai dengan Iran, Trump Sebut akan Kerahkan Kapal Induk Ambil Alih Kuba

Amerika Serikat kemungkinan akan mengerahkan kapal induk di lepas pantai untuk memaksa Kuba menyerah dan mengambil alihnya.
Gubernur Jabar KDM: Mulai 18 Mei Tahun ini Jadi Peringatan Hari Tatar Sunda, Sudah Disetujui Kemendagri

Gubernur Jabar KDM: Mulai 18 Mei Tahun ini Jadi Peringatan Hari Tatar Sunda, Sudah Disetujui Kemendagri

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyebut setiap tanggal 18 Mei memperingati Hari Tatar Sunda usai Pergub Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 disetujui Kemendagri.
Bak Pramugari, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sapa Jemaah Calon Haji Pakai Interkom di Kabin Pesawat

Bak Pramugari, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Sapa Jemaah Calon Haji Pakai Interkom di Kabin Pesawat

Gubernur Malut Sherly Tjoanda tampak seperti seorang pramugari usai memberikan pesan untuk jemaah calon haji asal Maluku Utara pakai interkom di kabin pesawat.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Lewat Buku Ini, Individu Diajak Kenali Emosi Hingga Kuasai Diri

Lewat Buku Ini, Individu Diajak Kenali Emosi Hingga Kuasai Diri

Mengatur emosi dan pola pikir kerap menjadi permasalahn yang banyak dihadapi individu hingga berdampak akan timbulnya rasa kurang percaya diri maupun keburukan lainnya.

Trending

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Usai Kericuhan May Day 2026 di Bandung Disorot Dedi Mulyadi, 6 Perusuh Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar

Usai Kericuhan May Day 2026 di Bandung Disorot Dedi Mulyadi, 6 Perusuh Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar

Polisi menetapkan 6 tersangka akibat kerusuhan saat Hari Buruh Internasional (May Day 2026) di Kota Bandung yang disorot Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Geram Jalan ke Karst Karawang Tak Terawat, Sentil Kinerja Petugas Kebersihan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Geram Jalan ke Karst Karawang Tak Terawat, Sentil Kinerja Petugas Kebersihan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) marah di lokasi pertambangan di Karst Karawang. Penyebabnya tidak ada petugas kebersihan di jalan Karawang Selatan.
Peringatan Keras KDM ke Perusahaan Tambang Pabrik Semen di Karawang, Ogah Toleransi jika Abai Aspek Lingkungan

Peringatan Keras KDM ke Perusahaan Tambang Pabrik Semen di Karawang, Ogah Toleransi jika Abai Aspek Lingkungan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) bertindak tegas jika ada perusahaan tambang batu kapur pabrik semen di Karawang Selatan yang melanggar aturan lingkungan.
Dituding Bhayangkara FC Rasis ke Doumbia, Marc Klok Dibela Eks Rekan Lionel Messi

Dituding Bhayangkara FC Rasis ke Doumbia, Marc Klok Dibela Eks Rekan Lionel Messi

Kasus dugaan rasisme Marc Klok memanas usai laporan Bhayangkara FC. Klok membantah keras dan ungkap kronologi sebenarnya versinya. Eks rekan Messi pasang badan
Polemik Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Dikuasai Ormas, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bagi Saya Itu Tidak Penting

Polemik Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Dikuasai Ormas, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bagi Saya Itu Tidak Penting

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi alias KDM merespons soal lintasan kereta Ampera Bekasi yang diduga dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas).
Lewat Buku Ini, Individu Diajak Kenali Emosi Hingga Kuasai Diri

Lewat Buku Ini, Individu Diajak Kenali Emosi Hingga Kuasai Diri

Mengatur emosi dan pola pikir kerap menjadi permasalahn yang banyak dihadapi individu hingga berdampak akan timbulnya rasa kurang percaya diri maupun keburukan lainnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT