News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pemerasan Oknum Petinggi KPK Terhadap Syahrul, Guru Besar dan Gabungan Pengacara Unhas : "Usut Tuntas !"

Syahrul Yasin Limpo sudah dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum petinggi KPK,Advokat dan Guru Besar minta agar diusut tuntas
Jumat, 6 Oktober 2023 - 11:10 WIB
Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • Istimewa

Makassar, tvOnenews.com - Gabungan pengacara atau advokat alumni Fakultas Hukum Unhas menyuarakan pengusutan dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oknum pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Mereka mendesak aparat hukum serius menangani dugaan pemerasan tersebut yang melibatkan oknum petinggi lembaga Anti Rasuah.

"Harus diusut tuntas ini, Jika dugaan ini terbukti benar maka oknum Pimpinan KPK harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebagai pimpinan di Lembaga Anti Rasuah seharusnya menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya," ungkap Agus Amri, pengacara yang tergabung dalam daftar Advokat Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo, saat dihubungi tvOnenews.com.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jelas ini bukan hanya menyangkut pelanggaran etika tapi juga sudah tindak pidana berat dgn menyalahgunakan kewenangannya sbg penyelenggara negara di lembaga KPK," tambahnya.

"Apalagi jika level pimpinan itu harus diperberat hukumannya," tutup Agus.

Pendapat yang sama dikemukakan Muhammad Burhanuddin, Pengacara senior yang juga tergabung dalam daftar Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo. Burhanuddin menyebut kasus ini mencederai upaya penegakan hukum di negeri ini.

"Semoga dugaan ini tidak benar, kalau pun sampai ada proses pelaporan, sebagai praktisi hukum sangat menyayangkan dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan oleh oknum aparat hukum karena telah mencederai upaya penegakan hukum di negeri ini apalagi di ranah tindak pidana korupsi karena secara etika baik penyelidik/penyidik maupun pimpinan KPK dilarang keras bertemu apalagi menjalin komunikasi dengan terlapor/tersangka tindak pidana korupsi.kalau faktanya telah terjadi pemerasan oleh oknum tertentu maka harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Muh. Burhanuddin, pengacara senior yang tercatat dalam daftar Advokat Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo.

"Untuk kasus Mentan SYL yang sementara dilakukan upaya penyidikan sejatinya harus bersandar pula pada asas praduga tak bersalah dan penyidikan disandarkan pada hukum acara pidana yang berlaku tanpa dipenuhi dengan sikap arogansi dan pembunuhan karakter terhadap terlapor/tersangka.Spirit penegakan hukum untuk kasus tindak pidana korupsi tetap harus dijaga marwahnya tetapi dalam pelaksanaannya jangan menabrak aturan2 yang sudah digariskan dalam ketentuan Hukum Acara," tutup Om Buur alias Muhammad Burhanuddin.

Kekhawatiran yang sama diungkap Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas. Secara detail, beliau mengungkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) tertanggal 21 Agustus 2023. Menurutnya kasus ini ibarat Pasal 12 huruf e VS Pasal 12 huruf e Undang Undang Tipikor.

"Berdasarkan sumber dari berbagai pemberitaan yang saya baca, adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani pelaporan penerimaan uang tersebut diduga adalah seorang pimpinan KPK berinisial F, surat perintah penyelidikannya bertanggal 21 Agustus 2023. Dugaan ini semakin menjadi bahan pemberitaan dengan munculnya isu Sprindik SYL, K, dan H, hanya ditandatangani oleh wakil ketua KPK, tanpa ditandatangani F. Ini ibarat Pasal 12 huruf e VS Pasal 12 huruf e UU Tipikor," urai Prof Amir Ilyas, SH MH, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas.

"Lagi-lagi dengan tanpa bermaksud mendahului wewenang KPK dan Kepolisian. Kita serahkan saja kasus tersebut untuk diproses oleh dua lembaga penegak hukum yang masing-masing memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus-kasus korupsi," lanjutnya.

"Bahkan dalam hemat saya, Polda Metro Jaya yang menangani kasus F ini, sudah cocok dan tepat dalam menjaga penegakan hukum yang kredibel. Sebab kalau kasus F itu ditangani oleh KPK, justru bisa menimbulkan kecurigaan, konflik kepentingan dan KPK berpotensi melindungi corpsnya," sambungnya.

"Di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, kalau menteri bisa menjadi tersangka, begitu juga dengan pimpinan KPK. Dua kasus yang memang saling beririsan, tetapi kedua-duanya harus diproses secara profesional, tidak boleh ada saling menegasikan, atau bahkan dijadikan tawar-menawar untuk kepentingan penghentian penyidikan," tegasnya.

"Lebih utama, dewan pengawas KPK harus aktif untuk memproses kasus F ini, membawa ke sidang etik KPK, agar KPK tidak terseret dalam isu politisasi dan tawar-menawar kasus," kunci Prof. Amir Ilyas melalui pesan Whatsapp ke tvOnenews.com.

 

Daftar Pengacara atau Advokat Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo semakin bertambah

Hingga hari ini tercatat sudah lebih 30 Pengacara maupun kantor Advokat yang mendaftarkan diri sebagai Advokat Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo. Berikut Daftarnya :

1. Agus Amri

2. Djamaludin Koedoeboen

3. Arifuddin Mane

4. Makkah Muharram 

5. R. E. Roedini, S.H., C.L.A.

6. Amirullah Arsyad 

7. Achmad R Hamzah 

8. Ardiansyah

9. Muhammad Tri Utama

10. Abdul Haji Talaohu 

11. Muh.Burhanuddin

12. Muhammad Nursalam

13. Andi Arfan (AAN&Partners)

14. Amiruddin Lili

15. Abd.Gaffur.I

16. Muhammad Zabir 

17. Imran Eka

18. Mahmud

19. Suharno 

20. Harmoko

21. Moh.Djoni Sarosa

22. Mulyarman D

23. Muh. Syafril

24. Arman Ruppa & Subhan (Daulat Law Firm)

25. Ilham Azis

26. Alres Ronaldy (AR LAW FIRM)

27. Muh Fadli & Asaat Rizkallah (FIAD Law Firm)    

28.M. Awaluddin, SH. MH Kantor Hukum M. Awaluddin & Partner

29. Sri Sinduwati

30. Patawari

Para pengacara atau advokat diatas yang berasal dari almamater Fakultas Hukum Unhas, yang juga almamater Syahrul Yasin Limpo. Mereka menyebut diri sebagai Solidaritas Advokat Unhas untuk Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui Almamater Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin adalah almamater Syahrul Yasin Limpo, dimana Syahrul Yasin Limpo tercatat sebagai Ketua IKA FH - UH.

Almamater ini juga merupakan almamater mantan ketua KPK Abraham Samad dan juga almamater mantan wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (mtr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tegas, Saat Audiensi di DPR, Buruh Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut

Tegas, Saat Audiensi di DPR, Buruh Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut

Audiensi di DPR untuk membahas Rancangan UU Ketenagakerjaan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dicabut. 
Apa Kabar Zaenal Arief? Eks Striker Persib dan Timnas Indonesia Kini Jalani Profesi ASN

Apa Kabar Zaenal Arief? Eks Striker Persib dan Timnas Indonesia Kini Jalani Profesi ASN

Mantan striker Persib Bandung dan Timnas Indonesia, Zaenal Arief, kini menjalani kehidupan yang jauh dari gemerlap lapangan hijau. Setelah pensiun pada 2014.
Masih Ingat Perempuan Lombok Dihina Penjahit di Bali dan Dikira Orang Jawa? Video Sidang Disebut Mirip Intimidasi Viral

Masih Ingat Perempuan Lombok Dihina Penjahit di Bali dan Dikira Orang Jawa? Video Sidang Disebut Mirip Intimidasi Viral

Video sidang mediasi antara penjahit Sintya Tailor di Badung, Bali, Ni Made Tiadyani (Bu Sintya) dengan pelanggan, Hilda viral karena dinilai mirip intimidasi.
Kakak Nadhea Devi Akhirnya Speak Up, Sebut Sang Adik Bukanlah Gadis Baju Putih di Booth Newport

Kakak Nadhea Devi Akhirnya Speak Up, Sebut Sang Adik Bukanlah Gadis Baju Putih di Booth Newport

Pihak keluarga Nadhea Devi melalui sang kakak mengklarifikasi soal tuduhan yang menyebut jika adiknya adalah sosok gadis baju putih di booth miras Newport.
Klarifikasi Fahira Mira soal Usus Buntu Tuai Reaksi Sederet Dokter, Soroti Hasil USG hingga 3 RS Indonesia 

Klarifikasi Fahira Mira soal Usus Buntu Tuai Reaksi Sederet Dokter, Soroti Hasil USG hingga 3 RS Indonesia 

Fahira Mira klarifikasi soal Usus Buntu setelah berbeda diagnosis di Penang. Sejumlah Dokter menyoroti hasil USG dan pemeriksaan di 3 RS Indonesia.
Dua Legenda Voli Korea Sambut Comeback Megawati Hangestri ke V League Musim Ini, Seniornya di Red Sparks Bilang Begini

Dua Legenda Voli Korea Sambut Comeback Megawati Hangestri ke V League Musim Ini, Seniornya di Red Sparks Bilang Begini

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea musim 2026/2027 bersama Hyundai Hillstate dapat sambutan hangat dari penggemar Indonesia maupun Korea Selatan.

Trending

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Nadhea Devi, Brand Manager OT dituding oleh netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT