News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pemerasan Oknum Petinggi KPK Terhadap Syahrul, Guru Besar dan Gabungan Pengacara Unhas : "Usut Tuntas !"

Syahrul Yasin Limpo sudah dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum petinggi KPK,Advokat dan Guru Besar minta agar diusut tuntas
Jumat, 6 Oktober 2023 - 11:10 WIB
Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • Istimewa

Makassar, tvOnenews.com - Gabungan pengacara atau advokat alumni Fakultas Hukum Unhas menyuarakan pengusutan dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oknum pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Mereka mendesak aparat hukum serius menangani dugaan pemerasan tersebut yang melibatkan oknum petinggi lembaga Anti Rasuah.

"Harus diusut tuntas ini, Jika dugaan ini terbukti benar maka oknum Pimpinan KPK harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebagai pimpinan di Lembaga Anti Rasuah seharusnya menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya," ungkap Agus Amri, pengacara yang tergabung dalam daftar Advokat Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo, saat dihubungi tvOnenews.com.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jelas ini bukan hanya menyangkut pelanggaran etika tapi juga sudah tindak pidana berat dgn menyalahgunakan kewenangannya sbg penyelenggara negara di lembaga KPK," tambahnya.

"Apalagi jika level pimpinan itu harus diperberat hukumannya," tutup Agus.

Pendapat yang sama dikemukakan Muhammad Burhanuddin, Pengacara senior yang juga tergabung dalam daftar Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo. Burhanuddin menyebut kasus ini mencederai upaya penegakan hukum di negeri ini.

"Semoga dugaan ini tidak benar, kalau pun sampai ada proses pelaporan, sebagai praktisi hukum sangat menyayangkan dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan oleh oknum aparat hukum karena telah mencederai upaya penegakan hukum di negeri ini apalagi di ranah tindak pidana korupsi karena secara etika baik penyelidik/penyidik maupun pimpinan KPK dilarang keras bertemu apalagi menjalin komunikasi dengan terlapor/tersangka tindak pidana korupsi.kalau faktanya telah terjadi pemerasan oleh oknum tertentu maka harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Muh. Burhanuddin, pengacara senior yang tercatat dalam daftar Advokat Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo.

"Untuk kasus Mentan SYL yang sementara dilakukan upaya penyidikan sejatinya harus bersandar pula pada asas praduga tak bersalah dan penyidikan disandarkan pada hukum acara pidana yang berlaku tanpa dipenuhi dengan sikap arogansi dan pembunuhan karakter terhadap terlapor/tersangka.Spirit penegakan hukum untuk kasus tindak pidana korupsi tetap harus dijaga marwahnya tetapi dalam pelaksanaannya jangan menabrak aturan2 yang sudah digariskan dalam ketentuan Hukum Acara," tutup Om Buur alias Muhammad Burhanuddin.

Kekhawatiran yang sama diungkap Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas. Secara detail, beliau mengungkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) tertanggal 21 Agustus 2023. Menurutnya kasus ini ibarat Pasal 12 huruf e VS Pasal 12 huruf e Undang Undang Tipikor.

"Berdasarkan sumber dari berbagai pemberitaan yang saya baca, adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani pelaporan penerimaan uang tersebut diduga adalah seorang pimpinan KPK berinisial F, surat perintah penyelidikannya bertanggal 21 Agustus 2023. Dugaan ini semakin menjadi bahan pemberitaan dengan munculnya isu Sprindik SYL, K, dan H, hanya ditandatangani oleh wakil ketua KPK, tanpa ditandatangani F. Ini ibarat Pasal 12 huruf e VS Pasal 12 huruf e UU Tipikor," urai Prof Amir Ilyas, SH MH, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas.

"Lagi-lagi dengan tanpa bermaksud mendahului wewenang KPK dan Kepolisian. Kita serahkan saja kasus tersebut untuk diproses oleh dua lembaga penegak hukum yang masing-masing memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus-kasus korupsi," lanjutnya.

"Bahkan dalam hemat saya, Polda Metro Jaya yang menangani kasus F ini, sudah cocok dan tepat dalam menjaga penegakan hukum yang kredibel. Sebab kalau kasus F itu ditangani oleh KPK, justru bisa menimbulkan kecurigaan, konflik kepentingan dan KPK berpotensi melindungi corpsnya," sambungnya.

"Di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, kalau menteri bisa menjadi tersangka, begitu juga dengan pimpinan KPK. Dua kasus yang memang saling beririsan, tetapi kedua-duanya harus diproses secara profesional, tidak boleh ada saling menegasikan, atau bahkan dijadikan tawar-menawar untuk kepentingan penghentian penyidikan," tegasnya.

"Lebih utama, dewan pengawas KPK harus aktif untuk memproses kasus F ini, membawa ke sidang etik KPK, agar KPK tidak terseret dalam isu politisasi dan tawar-menawar kasus," kunci Prof. Amir Ilyas melalui pesan Whatsapp ke tvOnenews.com.

 

Daftar Pengacara atau Advokat Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo semakin bertambah

Hingga hari ini tercatat sudah lebih 30 Pengacara maupun kantor Advokat yang mendaftarkan diri sebagai Advokat Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo. Berikut Daftarnya :

1. Agus Amri

2. Djamaludin Koedoeboen

3. Arifuddin Mane

4. Makkah Muharram 

5. R. E. Roedini, S.H., C.L.A.

6. Amirullah Arsyad 

7. Achmad R Hamzah 

8. Ardiansyah

9. Muhammad Tri Utama

10. Abdul Haji Talaohu 

11. Muh.Burhanuddin

12. Muhammad Nursalam

13. Andi Arfan (AAN&Partners)

14. Amiruddin Lili

15. Abd.Gaffur.I

16. Muhammad Zabir 

17. Imran Eka

18. Mahmud

19. Suharno 

20. Harmoko

21. Moh.Djoni Sarosa

22. Mulyarman D

23. Muh. Syafril

24. Arman Ruppa & Subhan (Daulat Law Firm)

25. Ilham Azis

26. Alres Ronaldy (AR LAW FIRM)

27. Muh Fadli & Asaat Rizkallah (FIAD Law Firm)    

28.M. Awaluddin, SH. MH Kantor Hukum M. Awaluddin & Partner

29. Sri Sinduwati

30. Patawari

Para pengacara atau advokat diatas yang berasal dari almamater Fakultas Hukum Unhas, yang juga almamater Syahrul Yasin Limpo. Mereka menyebut diri sebagai Solidaritas Advokat Unhas untuk Pembela Hak Hak Hukum Syahrul Yasin Limpo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui Almamater Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin adalah almamater Syahrul Yasin Limpo, dimana Syahrul Yasin Limpo tercatat sebagai Ketua IKA FH - UH.

Almamater ini juga merupakan almamater mantan ketua KPK Abraham Samad dan juga almamater mantan wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (mtr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vanja Bukilic hingga Jordan Wilson Liburan Bareng, Tanpa Sosok Megawati Hangestri

Vanja Bukilic hingga Jordan Wilson Liburan Bareng, Tanpa Sosok Megawati Hangestri

Para pemain asing Liga Voli Korea menarik atensi volimania setelah terlihat menghabiskan waktu bersama di Korea Selatan, namun sayangnya sosok Megawati Hangestri justru tidak terlihat dalam momen tersebut.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini wajib menang saat melawan Kirgistan.
Jadwal Semifinal Bulu Tangkis Asian Games 2026: Indonesia Pastikan Raih 4 Medali, Alwi Farhan Cs Masih Berjuang Demi Emas

Jadwal Semifinal Bulu Tangkis Asian Games 2026: Indonesia Pastikan Raih 4 Medali, Alwi Farhan Cs Masih Berjuang Demi Emas

Jadwal semifinal bulu tangkis Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Sebanyak empat wakil Indonesia telah memastikan meraih medali, namun Alwi Farhan dan kawan-kawan tetap masih akan berjuang demi meraih medali emas.
Tambah Pundi Medali Indonesia, Tim Esports Nomor Pokemon Unite Lewati Target Asian Games 2026

Tambah Pundi Medali Indonesia, Tim Esports Nomor Pokemon Unite Lewati Target Asian Games 2026

Pelatih kepala Timnas Esports Indonesia Richard Permana mengungkapkan bahwa target awal mereka sebenarnya hanya medali perunggu.
Nyaris Jegal Tuan Rumah, Pokemon Unite Indonesia Catatkan Medali Perak Asian Games 2026

Nyaris Jegal Tuan Rumah, Pokemon Unite Indonesia Catatkan Medali Perak Asian Games 2026

Nyaris menjegal tuan rumah, Tim Esports Indonesia berhasil meraih medali perak setelah kalah tipis 1-3 dari Jepang, di final nomor Pokemon United, Minggu (27/9/2026). 
Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Tim Indonesia sudah memastikan medali usai empat pebulu tangkis tanah air tampil di semifinal. Sedangkan Timnas Voli Indonesia akan kembali berjuang.

Trending

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Tim Indonesia sudah memastikan medali usai empat pebulu tangkis tanah air tampil di semifinal. Sedangkan Timnas Voli Indonesia akan kembali berjuang.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini wajib menang saat melawan Kirgistan.
Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

KPK terus melakukan pendalaman terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan sebanyak 13 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara kembali terendam banjir akibat meluapnya air sungai pascadiguyur hujan deras sejak kemarin malam, Sabtu (26/9/2026).
Nyaris Jegal Tuan Rumah, Pokemon Unite Indonesia Catatkan Medali Perak Asian Games 2026

Nyaris Jegal Tuan Rumah, Pokemon Unite Indonesia Catatkan Medali Perak Asian Games 2026

Nyaris menjegal tuan rumah, Tim Esports Indonesia berhasil meraih medali perak setelah kalah tipis 1-3 dari Jepang, di final nomor Pokemon United, Minggu (27/9/2026). 
Jadwal Semifinal Bulu Tangkis Asian Games 2026: Indonesia Pastikan Raih 4 Medali, Alwi Farhan Cs Masih Berjuang Demi Emas

Jadwal Semifinal Bulu Tangkis Asian Games 2026: Indonesia Pastikan Raih 4 Medali, Alwi Farhan Cs Masih Berjuang Demi Emas

Jadwal semifinal bulu tangkis Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Sebanyak empat wakil Indonesia telah memastikan meraih medali, namun Alwi Farhan dan kawan-kawan tetap masih akan berjuang demi meraih medali emas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT