LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
immy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tambang ilegal Ratatotok dengan terdakwa
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Kebohongan Terdakwa Kasus Mafia Tambang Emas Ilegal Kembali Dibongkar Saksi Dipersidangan

Jimmy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh JPU dalam sidang kasus tambang emas ilegal Ratatotok di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tondano

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:02 WIB

"Jadi harus ada RKAB dulu baru bisa melakukan kegiatan pertambangan, RKAB harus di buat tiap tahun walaupun tidak ada kegiatan, itu harus dibuat RKAB baru bisa melakukan kegiatan pertambangan," tegasnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu Hakim Anggota kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Sekertaris Desa Ratatotok Selatan, Jumbran Laipo terkait penyitaan barang bukti pertambangan ilegal yang dilakukan Terdakwa Arny Cs di dalam lokasi perusahaan PT BLJ.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga :

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Mdz/frd)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Fachruddin Aryanto Kirim Pesan Khusus kepada Suporter Madura United Jelang Tandang ke Markas Persib untuk Final Championship Series Liga 1

Fachruddin Aryanto Kirim Pesan Khusus kepada Suporter Madura United Jelang Tandang ke Markas Persib untuk Final Championship Series Liga 1

Fachruddin Aryanto mengirim pesan khusus kepada para suporter Madura United agar tidak memaksa tandang ke markas Persib untuk final Championship Series Liga 1.
Timnas Indonesia Bisa Kalah di Piala AFF 2024 jika Tak Perhatikan Rekor Gila Milik Vietnam Ini

Timnas Indonesia Bisa Kalah di Piala AFF 2024 jika Tak Perhatikan Rekor Gila Milik Vietnam Ini

Timnas Indonesia harus waspada kepada Vietnam yang memiliki rekor sangat luar biasa saat bermain di fase grup Piala AFF.
Korban Aturan Uni Eropa, Indonesia Dekati Italia untuk Bisa Tembuskan Komoditas Ekspor Andalan Melalui 2 Pelabuhan Ini

Korban Aturan Uni Eropa, Indonesia Dekati Italia untuk Bisa Tembuskan Komoditas Ekspor Andalan Melalui 2 Pelabuhan Ini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mencoba melakukan pendekatan dengan Italia guna membahas peluang untuk memasukkan komoditas ekspor andalan melalui Italia.
Remaja Usia 15 Tahun Tenggelam Saat Berenang di Sungai Cisadane Tangerang

Remaja Usia 15 Tahun Tenggelam Saat Berenang di Sungai Cisadane Tangerang

Remaja berinisial MH (15) tenggelam akibat terseret arus Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/5), begini kronologinya
Bakrie Amanah Beri Bantuan Logistik Kepada Penyintas Banjir Bandang di Tanah Datar Sumbar

Bakrie Amanah Beri Bantuan Logistik Kepada Penyintas Banjir Bandang di Tanah Datar Sumbar

Bakrie Amanah menyalurkan bantuan logistik kepada penyintas banjir bandang di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik pada Hari Pertama Rakernas PDIP

Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik pada Hari Pertama Rakernas PDIP

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dijadwalkan menyampaikan pidato politik pada hari pertama Rakernas V PDIP di Ancol, Jakarta, Jumat (24/5).
Trending
Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang benderang, Egi disebut kepala geng motor di Cirebon. Hal ini diungkapkan Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari di podcast RJL 5 - Fajar Aditya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa tak dihargai fans sendiri, rekan Megawati Hangestri singgung Indonesia dan kabar Giovanna Milana komentari unggahan Red Sparks soal perekrutan Megatron.
Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari Anggy Umbara kisahkan beberapa kejadian aneh yang dialami para kru termasuk dirinya dalam behind the scene pembuatan film.
Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, ditolak oleh Como, yang dimiliki orang Indonesia, namun justru berpeluang gabung klub top Prancis dan main di Liga Europa.
Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pelatih Suwon FC, Kim Eun-joong mengakui tak bisa menurunkan Pratama Arhan karena kondisi tubuhnya yang menurun setelah play off Olimpiade melawan Guinea. 
Saksi Kunci Beberkan Keterlibatan Pegi alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Ternyata...

Saksi Kunci Beberkan Keterlibatan Pegi alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Ternyata...

Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky, bernama Aep (31) mengaku mengenal sosok Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jawa Barat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya