News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terpidana Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Ditangkap Dirumahnya

Salah seorang terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, kembali ditangkap oleh tim gabungan jaksa eksekutor Kejari Mamuju dengan Kejati Sulbar.
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 11:32 WIB
Salah seorang terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mamuju, tvOnenews.com - Setelah sempat dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat ( Sulbar) salah seorang terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Muchlis Usman, mantan Juru Ukur Kantor BPN Mamuju kembali ditangkap oleh tim gabungan jaksa eksekutor Kejari Mamuju dengan Kejati Sulbar.

"Muchlis Usman ditangkap kembali karena dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkahma Agung (MA)  vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor di PN Tipikor Mamuju tanggal 24 Januari 2023 dibatalkan MA," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asben, menambahkan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung divonis sama MA selama 2 tahun penjara karena divonis bersalah oleh  putusan Mahkamah Agung (MA)  dengan nomor pasal 226 Junto pasal 257 KUHAP dengan nomor: 5000 / Pid.Sus / 2023.

"Sebelumnya terdakwa sudah sempat ditahan saat disidang di Pengadilan Tipikor Mamuju. Terpidana  divonis bebas jaksa mengluarkan terpidana.  Sekarang setelah turun putusan MA terdakwa kembali ditangkap, untuk melanjutkan sisa hukuman yang diterimanya," tegas Asben. 

Proses eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor berjalan lancar. Saat terpidana ditangkap di rumahnya di  Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, tanpa ada perlawanan.

"Hari ini kami eksekusi satu orang terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, di Desa Tadui, yang telah berdiri sebuah usaha SPBU. Terpidana ini sebelumnys sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju,“ kata Asben.

Terpidana kasus alih fungsi hutan lindung yang berhasil ditangkap  oleh jaksa eksekutor langsung digelandang ke Lapas Polman. Terpidana  menjalankan sisa hukumannya di kampung halamannya terpidana tidak dibawah ke Rutan Mamuju. 

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung tersebut Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, ikut menjadi salah satu terdakwa yang juga di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus tersebut sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

Kasasi JPU terhadap terdakwa Andi Dodi di MA prosesnya hingga saat ini masih berjalan. Pihak JPU juga masih menunggu pjtusan kasasi dari MA. (gki/frd) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Liga Italia: Tak Kunjung Rekrut Emil Audero, AC Monza Justru Buru Pemain Juventus

Bursa Transfer Liga Italia: Tak Kunjung Rekrut Emil Audero, AC Monza Justru Buru Pemain Juventus

AC Monza dilaporkan bergerak untuk pemain Juventus di bursa transfer musim panas. Klub yang berlaga di kasta tertinggi Liga Italia itu sebelumnya telah dikaitkan dengan Emil Audero.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 12 Agustus 2026: Libra Panen Bonus Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 12 Agustus 2026: Libra Panen Bonus Ekstra

12 Agustus 2026 membawa kabar menarik bagi sejumlah zodiak. Enam zodiak berikut diprediksi punya peluang lebih besar yang bisa mmperkuat kondisi finansial.
Timnas Indonesia Apes Terus Ditinggal STY, Bung Harpa Teringat Kutukan 100 Tahun Benfica

Timnas Indonesia Apes Terus Ditinggal STY, Bung Harpa Teringat Kutukan 100 Tahun Benfica

Kesialan demi kesialan yang dialami Timnas Indonesia usai ditinggalkan pelatih Shin Tae-yong membuat pengamat Bung Harpa teringat kasus Bela Guttmann di Benfica
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 Agustus 2026: Kesempatan Emas Datang di Saat yang Tepat

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 Agustus 2026: Kesempatan Emas Datang di Saat yang Tepat

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 12 Agustus 2026, ada kesempatan emas datang di saat yang tepat menanti lima zodiak beruntung ini. Siapa saja?
Setelah Tahan Tersangka Bank BJB, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Setelah Tahan Tersangka Bank BJB, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

etelah menahan empat tersangka dalam kasus Bank BJB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.

Trending

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini

Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini

Senam Bogor Bugar kini banyak diminati karena menggabungkan unsur peregangan, koordinasi gerak, latihan pernapasan, keseimbangan, serta penguatan otot dalam satu rangkaian gerakan.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Enam Bandara Ditutup

Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Enam Bandara Ditutup

Enam bandara di Kolombia bagian barat mengalami kerusakan dan harus ditutup menyusul gempa bumi berkekuatan magnitude 7,4 yang mengguncang wilayah tersebut, ungkap Otoritas Penerbangan Sipil Kolombia (Aerocivil) pada Senin.
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bengkulu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bengkulu

Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, diguncang gempa berkekuatan magnitudo 5,1 pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dan dipastikan tidak berpotensi tsunami.
Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan bersama Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah swasta yang terletak di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026).
Kenapa Banyak Orang Sulit Bermeditasi? Ternyata Mengosongkan Pikiran Bukan Satu-satunya Cara

Kenapa Banyak Orang Sulit Bermeditasi? Ternyata Mengosongkan Pikiran Bukan Satu-satunya Cara

Di tengah meningkatnya tekanan hidup dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental, praktik meditasi semakin banyak dipilih sebagai salah satu cara untuk menenangkan diri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT