News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Emosi Tidak Dipinjamkan Uang, Preman di Sampaga Rusak Mobil Warga

Seorang preman di Kecamatan Sampaga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pelaku pengerusakan mobil warga yang lagi diparkir di depan rumah, ditangkap polisi.
Kamis, 23 November 2023 - 12:56 WIB
Preman Pelaku Pengerusakan Mobil Warga Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mamuju, tvOnenews.com - Seorang preman di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pelaku pengerusakan mobil warga yang lagi diparkir di depan rumah, ditangkap polisi. 

"Preman pelaku pengerusakan mobil warga nekat merusak mobil milik korbannya hanya dipicu akibat tidak mau dipinjamkan uang oleh korban. Pelaku yang emosi pulang pinjam uang langsung memecahkan kaca mobil korban yang terparkir di depan rumah korban di Dusun Mariri, Desa Sampaga," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Herman Basir, menambahkan pelaku,  Aco (49), usai memecahkan kaca mobil korban, langsung pergi bersembunyi. Korban yang tidak terima langsung pergi melapor di Polresta Mamuju. 

"Preman pelaku pengerusakan mobil warga ditangkap berdasarkan LP 314/XI/SPK/ Polresta Mamuju," ujar Herman Basir.

Setelah mendapatkan laporan akhirnya, Tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju,mengejar pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di rumahnya di Dusun Hijrah, Desa Sampaga.

Polisi akhirnya berhasil menangkap preman pengerusakan mobil warga. Pelaku akhirnya digelandang ke Polresta Mamuju,  untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Mamuju, preman yang sangat meresahkan warga tersebut, ternyata pelaku juga merupakan pelaku pencurian sarang burung walet milik wakil Ketua DPRD Mamuju dan 3 orang korban lainnya. 

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mobil dan pelaku pencuri sarang burung walet. Polisi kini telah menjerat pelaku dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gki/frd)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jenazah Taruno Hidayat Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka Madiun, Adiknya Masih Dicari

Jenazah Taruno Hidayat Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka Madiun, Adiknya Masih Dicari

Jenazah Taruno Hidayat, salah satu korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, tiba di kampung halamannya di Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Sabtu (26/9).
Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di depan FIFA, Thom Haye menyebut langkah Timnas Indonesia untuk mengalahkan Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 tidak berjalan mudah. Laga melawan Malaysia jadi fokus berikutnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Asri Welas mengenang Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia. Selama 11 tahun belajar seni, ia menyimpan banyak ilmu dan pesan dari sang maestro.
Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul kembali menegaskan somasi bukan langkah akhir. Namun, jika tidak ada klarifikasi atau dinilai tidak sesuai fakta, PBNU akan meneruskan perkara ke proses hukum.
Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo mengakui bahwa PSI mulai mendapat perhatian dari pihak lain walapun masih tergolong baru
Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT