News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kadis Kesehatan Enrekang Korupsi Upah Pegawai Tidak Tetap Hingga Ratusan Juta Rupiah

Mantan Kadis Kesehatan bersama PPTK dan Bendahara langsung ditahan pihak Kejari Enrekang, karea terlibat dugaan korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT).
Jumat, 19 Januari 2024 - 11:59 WIB
Tersangka keluar dari kantor kejari
Sumber :
  • Joni tonapa

Enrekang, tvOnenews.com – Terlibat dugaan korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) Paramedis/ non paramedis di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Tahun Anggaran 2020 – 2022. Senilai 
Rp 391.725.000, Mantan Kadis Kesehatan bersama PPTK dan Bendahara langsung ditahan pihak Kejari Enrekang.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti. ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli pidana serta telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan  Negara sekitar Rp. 391.725.000," terang Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padela, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padela menjelaskan, ketiga tersangka ditahan setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan secara maraton dan dari hasil pemeriksaan didapatkan alat bukti petunjuk hasil ekspose perkara, sehingga dengan bukti yang cukup tersebut ketiga tersangka kemudian langsung digiring ke rutan dengan menggunakan rompi merah.

"Ketiga tersangka tersebut yakni ST alias Pl selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022/ RH selaku PPTK Tahun 2020, dan AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 - 2022," jelasnya.

Para tersangka yang diduga terlibat tindak pindana korupsi gugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis/non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020-2022. Keluar dari kantor kejaksaan Jumat 19 Januari 2024 dengan dikawal ketat pihak keamanan dan langsung menuju mobil tahanan dengan pasrah.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

"sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan alas Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sambungnya.

Selain itu, Padela mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini tengah ditahan di Rutan Kelas 2 B Enrekang selama dua puluh hari kedepan terhitung saat ketiga tersangka mulai ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ketiga tersangka tersebut saat ini tengah ditahan di Rutan Kelas 2 B Enrekang selama dua puluh hari kedepan terhitung saat ketiga tersangka mulai ditahan," tutup Kajari Enrekang. (jbt/frd)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Kecelakaan Kapal Virgo: 107 Orang Selamat, 6 Meninggal Dunia dan 130 Lainnya dalam Pencarian

Update Kecelakaan Kapal Virgo: 107 Orang Selamat, 6 Meninggal Dunia dan 130 Lainnya dalam Pencarian

Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9). Inilah data terbarunya.
Klasemen Liga Inggris 2026-2027: Man City Tempel Arsenal, Manchester United Merapat ke Jurang Degradasi

Klasemen Liga Inggris 2026-2027: Man City Tempel Arsenal, Manchester United Merapat ke Jurang Degradasi

Manchester City berhasil menempel Arsenal di puncak klasemen Liga Inggris 2026-2027. Sementara itu, Manchester United justru merapat ke jurang degradasi.
Betrand Peto Masih Sibuk Syuting Meski Terseret Dugaan TPKS, Orang-orang Terdekat Ungkap Hal Ini

Betrand Peto Masih Sibuk Syuting Meski Terseret Dugaan TPKS, Orang-orang Terdekat Ungkap Hal Ini

Betrand Peto terseret dugaan TPKS, tetapi tetap menjalani syuting. Bunga Tiara mengungkap kondisi terbaru Onyo dan meminta publik tak buru-buru menyimpulkan.
Jadwal Tanding Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026, Langsung Jalani Laga Berat

Jadwal Tanding Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026, Langsung Jalani Laga Berat

Menilik jadwal tanding Megawati Hangestri bersama Hyundai Hillstate di turnamen pramusim KOVO Cup 2026. Megatron dan kawan-kawan bakal langsung menjalani laga berat di kompetisi ini.
Nasib Keuangan Shio Kelinci 15 September 2026: Hoki Mengalir Deras, tapi Awas Kantong Jebol

Nasib Keuangan Shio Kelinci 15 September 2026: Hoki Mengalir Deras, tapi Awas Kantong Jebol

Besok akan ada kejutan ganda bagi Shio Kelinci, yakni peluang masif untuk memperkuat kondisi keuangan yang berjalan beriringan dengan intaian kerugian mendadak.
Bertolak Belakang dengan Kesaksian Korban, Betrand Peto Disebut Hanya Melerai Perkelahian saat Kejadian

Bertolak Belakang dengan Kesaksian Korban, Betrand Peto Disebut Hanya Melerai Perkelahian saat Kejadian

Beda dengan keterangan AW, Betrand Peto disebut hanya melerai pertikaian antara korban dengan kekasih dari rekannya di klub malam kawasan SCBD, Sabtu (12/9).

Trending

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Para pemain abroad Timnas Indonesia membawakan kabar yang beragam. Jay Idzes berhasil mencetak kemenangan sensasional atas Juventus saat membela Sassuolo.
Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Keempat TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa adalah, Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH kini ditahan
Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Badan Geologi memastikan tidak ada kaitan antara fenomena air laut surut dalam video tersebut dengan erupsi Gunung Anak Krakatau hingga sebabkan bencana tsunami
Presiden Prabowo Ajak Negara-negara BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Presiden Prabowo Ajak Negara-negara BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Prabowo mengatakan ketahanan, inovasi, kerja sama, dan keberlanjutan perlu diarahkan untuk membangun perekonomian yang lebih kuat dan adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier makin bersinar! 5 zodiak ini diprediksi dapat kejutan positif dan peluang emas besok, 15 September 2026. Siapa yang bakal makin diperhitungkan?
Penyebab Kapal Virgo Kecelakaan di Laut Jawa Diungkap Basarnas

Penyebab Kapal Virgo Kecelakaan di Laut Jawa Diungkap Basarnas

Basarnas mengatakan hantaman ombak dari lambung kanan menjadi salah satu penyebab kemiringan Kapal Virgo Transport 8 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur.
Pengakuan Betrand Peto Soal Malam di Klub Hiburan, Ruben Onsu Pasang Badan Bela Sang Anak

Pengakuan Betrand Peto Soal Malam di Klub Hiburan, Ruben Onsu Pasang Badan Bela Sang Anak

Ruben Onsu juga buka suara melalui media sosial. Ia meminta publik tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum persoalan tersebut diketahui secara utuh....
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT