News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjadi Pelanggaran, Dua TPS di Makassar Berpotensi PSU

dugaan pelanggaran yang terjadi hingga berpotensi digelar PSU seperti di TPS 002 Kelurahan Bulogading ditemukan ada tiga orang tidak terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dari luar Kota Makassar memilih di TPS tersebut.
Sabtu, 17 Februari 2024 - 20:27 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menemukan sejumlah masalah dugaan pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 termasuk dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Ada dua TPS (berpotensi PSU). Satu di Kelurahan Bulogading dan satunya lagi di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang," ungkap Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno kepada wartawan di kantornya, Jalan Letjen Hertasning Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (16/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi hingga berpotensi digelar PSU seperti di TPS 002 Kelurahan Bulogading ditemukan ada tiga orang tidak terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dari luar Kota Makassar memilih di TPS tersebut. Dan di Kelurahan Baru, kasusnya sama ada empat orang yang mencoblos di TPS tetapi tidak terdaftar di DPT.

"Di TPS Kelurahan Bologading teridentifikasi dua orang memilih dari luar Kota Makassar, dari Palu dan Toraja. Sedangkan di Kelurahan Baru ada empat orang tidak terdaftar tapi ikut memilih," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ini menyebutkan.

Ia menjelaskan, persyaratan dilakukan PSU diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan di pasal 372 ayat (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya pada ayat (2), pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, di antaranya penggunaan hak pilih oleh Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, secara rinci juga dituangkan dalam Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pada Pasal 80 ayat (1) dan (2). Untuk jangka waktu pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah pemungutan suara.

"Di pasal 372 ayat 2 intinya, jika ada ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dari jumlah pemilih, atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan memilih di TPS lebih dari satu orang maka bisa dilaksanakan PSU," tuturnya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT