Makassar, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (43) terhadap istrinya U alias JU (35) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap setelah anak korban VI (17) melapor ke polisi atas kasus penganiayaan.
Korban ternyata dibunuh 6 tahun lalu atau lebih tepatnya pada tahun 2018, kemudian mayatnya ditimbun dalam rumahnya yang lokasinya berada di Jl Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar.
Adapun motif pelaku H tega menghabisi nyawa istrinya lantaran mengaku cemburu korban bertemu dengan mantan pacarnya.
"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," kata pelaku saat diamankan, Minggu (14/4/2024).
Merasa kesal, karena istrinya tak mau mengaku, H kemudian memukul korban. Awalnya hanya tangan kosong kemudian berlanjut menggunakan balok kayu dibagian kepala.
"Saya pukul pakai tangan di (bagian) dada dan perut, saya juga pukul pakai (balok) kayu di bagian kepala, saya lupa berapa kali," ujarnya.
Namun ia mengaku telah lupa bulan berapa kejadian penganiyaan dan pembunuhan itu.
Load more