Mantan Kapolres Konawe Selatan ini menambahkan, aksi pencabulan terakhir dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (22/1). Korban yang tak tahan dengan tingkah suami bibinya itu mulai membuka suara dan melapor pada orangtua kandungnya yang sudah cerai. Pelakupun dilaporkan dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/14/I/2022/SPKT/RES BB/ Polda Sultra tanggal 24 Januari 2022.
Saat ini, korban dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Junto Pasal 64 ayat (1) KUH PIDANA dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
( Erdika Mukdir / ASM )
Load more