GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Proyek Drainase, Oknum Kepala Desa Di Bolaang Mongondow Ditahan

kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, yang dimana proyek tersebut menggunakan danaCSR dari PT JRBM.
Selasa, 7 Januari 2025 - 18:24 WIB
HM dan JK tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale
Sumber :
  • Rifandi Kamaru
Kotamobagu, tvOnenews.com -  Oknum Kepala Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berinisial HM alias Hasanudin bersama rekan kerjanya yang berprofesi sebagai Kontraktor berinisial JK ditahan,  Selasa ( 7/01/2025)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, yang dimana proyek tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), sebesar sebesar Rp. 9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap pada tahun 2023.
 
"Penahanan terhadap kedua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, yang dimana proyek tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM)," ujar Kapolres Kotamobagu.
 
Kapolres Irwanto menambahkan Modus operandi yang digunakan oleh kedua  tersangka dimana oknum Kepala Desa awalnya pengajuan proposal bantuan pembangunan saluran drainase oleh Kepala Desa kepada PT JRBM. sehingga Proposal ini disetujui dengan anggaran sebesar sebesar sebesar Rp. 9.099.880.527.15,
 
"Awalnya tersangka Oknum Kepala Desa mengajukan Proposal bantuan untuk pembuatan pembangunan saluran drainase dan proposal kemudian di setujui oleh pihak Perusahan," tambah AKBP Irwanto.
 
Anehnya dana sebesar itu yang seharusnya dikelola sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses lelangnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.lebih parah lagi pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, sehingga menimbulkan Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.
 
"Berdasarkan penyelidikan, dimana dana miliar rupiah yang di cairkan seharusnya di kelola sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bahkan pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian negara,'" tegas Irwanto.
 
AKBP Irwanto, SIK, menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa Sebanyak 25 saksi termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. bahkan Dari hasil pemeriksaan, beberapa dokumen penting seperti proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama telah disita. Para ahli yang terlibat dalam penyelidikan termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka menemukan bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat dan dianggap sebagai kerugian total bagi negara.
 
"Saat ini anggota saya sudah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, bahkan kami juga menyita sejumlah dokumen penting termasuk Proposal permohonan bantuan yang di buat Oknum Kades," Tutup Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Saat ini kedua tersangka masing-masing Oknum Kepala Desa Bakan inisial HM alias Hasanudin bersama rekannya inisial JK selalu Kontraktor telah di tahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (rku/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami secara halal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

Bagi ibu menyusui ikut puasa memang tidak diwajibkan. Berikut tips ibu menyusui bisa puasa ramadhan dengan ASI berlimpah
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sudah Punya Istri tapi Suami Masih Gemar Onani dan Menonton Blue Film, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sudah Punya Istri tapi Suami Masih Gemar Onani dan Menonton Blue Film, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Seorang laki-laki sudah punya istri tapi masih gemar onani dan menonton blue fillm, bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Akhir Drama Liga Super! UEFA dan Real Madrid Capai Kesepakatan

Akhir Drama Liga Super! UEFA dan Real Madrid Capai Kesepakatan

UEFA dan Real Madrid akhirnya mencapai kesepakatan mengakhiri perseteruan hukum terkait proyek kontroversial Liga Super Eropa yang sempat mengguncang sepak bola Eropa

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT