News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Gorontalo Terancam Pasal Berlapis

Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Jumat, 9 Januari 2026 - 15:48 WIB
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap bocah berusia tiga tahun.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna di Gorontalo, Jumat mengatakan pelaku berinisial MHL ditangkap pada 5 Januari 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku kami tetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak kandung pelaku sendiri," kata Teddy.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (4), subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP pidana.

Dalam Pasal 80 ayat (1) dijelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana denganw penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya pada Pasal 76 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Serta Pasal 80 ayat (4) berbunyi bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua dari korban.

Berikutnya ada juga Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Yang terakhir yaitu Pasal 466 ayat (1), dimana tertulis setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori tiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya pada 5 Januari 2026, tersangka dan istrinya yang berada di Sulawesi Utara sedang berkomunikasi melalui sambungan panggilan telepon video dan sempat terjadi perdebatan masalah rumah tangga.

Diduga karena terbakar emosi, tersangka yang saat itu berada di rumah bersama dua orang anaknya, menganiaya salah satu anaknya hingga korban mengalami luka lebam di bagian hidung, sembari mengancam kepada istrinya agar segera kembali ke Gorontalo.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Indonesia Harus Tahu! BRIN Ingatkan Ancaman Sinkhole di Batugamping

Warga Indonesia Harus Tahu! BRIN Ingatkan Ancaman Sinkhole di Batugamping

Warga Indonesia harus tahu terkait informasi yang disampaikan Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Adrin Tohari.
Kabar Buruk! Beberapa Pemain Lepas, Persib Masih Belum Pastikan Rekrutan Baru di Paruh Musim

Kabar Buruk! Beberapa Pemain Lepas, Persib Masih Belum Pastikan Rekrutan Baru di Paruh Musim

Persib belum mengumumkan pemain baru di bursa transfer paruh musim meski sudah melepas beberapa nama. Bojan Hodak masih menunggu situasi tim jelang putaran dua.
Namanya Diseret ke Drama Kasus Denada, Ustaz Derry Sulaiman Klarifikasi usai Dituduh Tahu Ayah Biologis Ressa Rizky

Namanya Diseret ke Drama Kasus Denada, Ustaz Derry Sulaiman Klarifikasi usai Dituduh Tahu Ayah Biologis Ressa Rizky

Ustaz Derry Sulaiman merespon tuduhan mengetahui ayah kandung Al Ressa Rizky Rossano akibat kasus Denada Tambunan digugat atas dugaan penelantaran anak kandung.
Polemik Gangguan Sistem di Platform Kripto, Pakar Ungkap Indikasi Pidana

Polemik Gangguan Sistem di Platform Kripto, Pakar Ungkap Indikasi Pidana

Kasus dugaan hilangnya aset nasabah platform perdagangan kripto Indodax terus bergulir usai mediasi antar dua belah yang diwadahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemui titik buntu.
TNI Rampungkan Jembatan Aramco Demi Permudah Akses Warga di Tapanuli Utara

TNI Rampungkan Jembatan Aramco Demi Permudah Akses Warga di Tapanuli Utara

Satuan Tugas Yonzipur I/DD merampungkan pembangunan jembatan Aramco demi permudah akses warga ke lahan pertanian di Desa Janji Nauli, Kecamatan Purba Tua, Kabup
Investasi Lokal Kuasai Pembangunan Ekonomi, Gubernur KDM Bawa Provinsi Jabar Ungguli Ibu Kota Jakarta

Investasi Lokal Kuasai Pembangunan Ekonomi, Gubernur KDM Bawa Provinsi Jabar Ungguli Ibu Kota Jakarta

Fenomena langka terjadi dalam pembangunan ekonomi era Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) sate memimpin wilayahnya tersebut.

Trending

Persib dalam Sorotan Media Asing, Dua Pemain Eropa Dirumorkan Bakal Gabung Maung Bandung: Ada Top Skor dari Kroasia!

Persib dalam Sorotan Media Asing, Dua Pemain Eropa Dirumorkan Bakal Gabung Maung Bandung: Ada Top Skor dari Kroasia!

Persib menjadi perbincangan hangat jelang bergulirnya putaran kedua kompetisi. Isu transfer pemain asing Maung Bandung mendapat sorotan dari media luar negeri.
3 Pemain Asing Kelas Dunia yang Kabarnya Makin Dekat Gabung Persija Jakarta, Nomor Dua Garansi Trofi

3 Pemain Asing Kelas Dunia yang Kabarnya Makin Dekat Gabung Persija Jakarta, Nomor Dua Garansi Trofi

Setelah umumkan kedatangan Fajar Fathurrahman sebagai rekrutan teranyar, Persija Jakarta juga diisukan tertarik memboyong deretan pemain asing kelas dunia ini.
Gaston Avila Lebih Pilih Persib Bandung Ketimbang Pulang Kampung? Bek Argentina Itu Akhirnya Buka Suara

Gaston Avila Lebih Pilih Persib Bandung Ketimbang Pulang Kampung? Bek Argentina Itu Akhirnya Buka Suara

Rumor merapatnya Gaston Avila ke Persib Bandung sempat membuat Bobotoh berdebar. Bek Argentina itu akhirnya buka suara soal tawaran klub usai dilepas Ajax.
40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta

40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital dengan mulai mengoperasikan 40 unit ETLE Handheld Presisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
AC Milan Lagi-lagi Buat Kejutan di Bursa Transfer, Kini Siap Bajak Leon Goretzka dari Bayern Munich Musim Panas Nanti

AC Milan Lagi-lagi Buat Kejutan di Bursa Transfer, Kini Siap Bajak Leon Goretzka dari Bayern Munich Musim Panas Nanti

 AC Milan menghidupkan manuvernya di bursa transfer dengan membuka pembicaraan baru terkait Leon Goretzka. Gelandang Bayern Munich itu masuk radar Rossoneri.
Sanggupkah Persija Jakarta? Segini Kisaran Gaji Alaaeddine Ajaraie, Top Skor Liga India yang Kabarnya Diincar Macan Kemayoran

Sanggupkah Persija Jakarta? Segini Kisaran Gaji Alaaeddine Ajaraie, Top Skor Liga India yang Kabarnya Diincar Macan Kemayoran

Jika benar-benar gabung dengan Persija Jakarta musim ini, segini gaji yang biasa diterima oleh Alaaeddine Ajaaraie semasa menghabiskan kariernya di liga India.
Kesaksian Relawan Saat Cari Syafiq Ali di Tengah Ganasnya Gunung Slamet, Ungkap Temukan Hal Aneh Ini

Kesaksian Relawan Saat Cari Syafiq Ali di Tengah Ganasnya Gunung Slamet, Ungkap Temukan Hal Aneh Ini

Seorang relawan mengungkap keanehan selama proses pencarian Syafiq Ali (18) yang hilang ketika mendaki Gunung Slamet. Jenazah baru ditemukan setelah 17 hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT