GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Gorontalo Terancam Pasal Berlapis

Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Jumat, 9 Januari 2026 - 15:48 WIB
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap bocah berusia tiga tahun.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna di Gorontalo, Jumat mengatakan pelaku berinisial MHL ditangkap pada 5 Januari 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku kami tetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak kandung pelaku sendiri," kata Teddy.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (4), subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP pidana.

Dalam Pasal 80 ayat (1) dijelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana denganw penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya pada Pasal 76 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Serta Pasal 80 ayat (4) berbunyi bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua dari korban.

Berikutnya ada juga Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Yang terakhir yaitu Pasal 466 ayat (1), dimana tertulis setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori tiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya pada 5 Januari 2026, tersangka dan istrinya yang berada di Sulawesi Utara sedang berkomunikasi melalui sambungan panggilan telepon video dan sempat terjadi perdebatan masalah rumah tangga.

Diduga karena terbakar emosi, tersangka yang saat itu berada di rumah bersama dua orang anaknya, menganiaya salah satu anaknya hingga korban mengalami luka lebam di bagian hidung, sembari mengancam kepada istrinya agar segera kembali ke Gorontalo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Green SM Dinobatkan Sebagai Aplikasi Carpooling Kendaraan Listrik Terbaik di Kawasan Asia-Pasifik

Green SM Dinobatkan Sebagai Aplikasi Carpooling Kendaraan Listrik Terbaik di Kawasan Asia-Pasifik

Green SM telah menerima penghargaan dalam ajang Sensor Tower APAC Awards 2025 dengan predikat “Best EV Carpooling App.”
Dulu Dijuluki ‘Lionel Messi Asia’, Eks Timnas Indonesia Ini Kini Rekomendasikan Talenta Muda ke John Herdman

Dulu Dijuluki ‘Lionel Messi Asia’, Eks Timnas Indonesia Ini Kini Rekomendasikan Talenta Muda ke John Herdman

Dulu sempat dijuluki 'Lionel Messi dari Asia', eks bintang Timnas Indonesia ini kini rekomendasikan talenta muda ke John Herdman.
Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang dipilih oleh pelatih Jorge Jesus untuk menggantikan Cristiano Ronaldo dalam laga pekan ke-25 antara Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?
5 Publik Figur yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Motor, Terbaru Menimpa Istri Bos Rokok HS

5 Publik Figur yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Motor, Terbaru Menimpa Istri Bos Rokok HS

Kecelakaan motor menimpa pemilik perusahaan rokok HS, Muhammad Suryo mengakibatkan istrnya meninggal dunia. Berikut publik figur yang meninggal kecelakaan motor
Rekap Hasil dan Klasemen Terkini Liga Inggris 2025-2026: Liverpool Dikejutkan Wolves, Manchester United Untung Besar?

Rekap Hasil dan Klasemen Terkini Liga Inggris 2025-2026: Liverpool Dikejutkan Wolves, Manchester United Untung Besar?

Liverpool menderita hasil mengejutkan pada saat menghadapi Wolverhampton Wanderers. Hasil itu membuat mereka merugi di klasemen Liga Inggris 2025-2026.
Respons Eskalasi Iran-Israel, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Respons Eskalasi Iran-Israel, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Presiden Prabowo meminta seluruh elemen bangsa untuk bersiap menghadapi berbagai skenario yang mungkin terjadi akibat meningkatnya ketegangan di Timur Tengah. 

Trending

Bak Bumi dan Langit! Emil Audero Dipuji Media Italia, Maarten Paes Dikritik meski Clean Sheet di Ajax Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bak Bumi dan Langit! Emil Audero Dipuji Media Italia, Maarten Paes Dikritik meski Clean Sheet di Ajax Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Kontras jelang laga Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Emil Audero banjir pujian di Serie A, sementara Maarten Paes dikritik meski catat clean sheet di Ajax.
Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Masih Pakai Selang Oksigen, Bos Rokok HS Muhammad Suryo Minta Maaf Pada Pengendara Jupiter MX: Saya Kehilangan Istri

Masih Pakai Selang Oksigen, Bos Rokok HS Muhammad Suryo Minta Maaf Pada Pengendara Jupiter MX: Saya Kehilangan Istri

Percakapan video call antara Muhammad Suryo, pengusaha rokok HS dan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson dengan Aab Abdullah, pengendara Jupiter MX.
Heboh Kabar Siswa di Bengkulu Meninggal Diduga Keracunan MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Heboh Kabar Siswa di Bengkulu Meninggal Diduga Keracunan MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang siswa di Bengkulu bernama Fatih diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kabar Buruk untuk Manchester United, Michael Carrick Tak Bisa Berbuat Banyak soal Beberapa Pemain Bintangnya

Kabar Buruk untuk Manchester United, Michael Carrick Tak Bisa Berbuat Banyak soal Beberapa Pemain Bintangnya

Pelatih Manchester United, Michael Carrick mengungkap kabar buruk jelang melawan Newcastle United pada pekan ke-29 Liga Inggris di Stadion St. James’ Park, Kamis (5/3/2026).
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Sempat Dibawa Ambulans, Kondisi Bintang Persib Bandung Sergio Castel Akhirnya Terungkap!

Sempat Dibawa Ambulans, Kondisi Bintang Persib Bandung Sergio Castel Akhirnya Terungkap!

Persib Bandung mendapat kabar baik terkait kondisi penyerang Sergio Castel setelah laga pekan ke-24 Super League menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT