News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Gorontalo Terancam Pasal Berlapis

Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Jumat, 9 Januari 2026 - 15:48 WIB
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap bocah berusia tiga tahun.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna di Gorontalo, Jumat mengatakan pelaku berinisial MHL ditangkap pada 5 Januari 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku kami tetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak kandung pelaku sendiri," kata Teddy.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (4), subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP pidana.

Dalam Pasal 80 ayat (1) dijelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana denganw penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya pada Pasal 76 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Serta Pasal 80 ayat (4) berbunyi bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua dari korban.

Berikutnya ada juga Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Yang terakhir yaitu Pasal 466 ayat (1), dimana tertulis setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori tiga.

Sebelumnya pada 5 Januari 2026, tersangka dan istrinya yang berada di Sulawesi Utara sedang berkomunikasi melalui sambungan panggilan telepon video dan sempat terjadi perdebatan masalah rumah tangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diduga karena terbakar emosi, tersangka yang saat itu berada di rumah bersama dua orang anaknya, menganiaya salah satu anaknya hingga korban mengalami luka lebam di bagian hidung, sembari mengancam kepada istrinya agar segera kembali ke Gorontalo.

"Tersangka sudah mulai dilakukan penahanan bersama dengan barang bukti. Untuk korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo," imbuhnya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Austria 2026, Sabtu 19 September: Ada Sprint Race! Kesempatan Pedro Acosta Bawa KTM Berjaya di Kandang

Jadwal MotoGP Austria 2026, Sabtu 19 September: Ada Sprint Race! Kesempatan Pedro Acosta Bawa KTM Berjaya di Kandang

Jadwal MotoGP Austria 2026 Sabtu 19 September akan menghadirkan sesi latihan bebas 2, kualifikasi, hingga Sprint Race di Sirkuit Red Bull Ring.
Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang

Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang

KPK menemukan petunjuk aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri pada 18 September 2026.
Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Viral Grup Gay Cisauk di Medsos, Ingatkan Pesan Bijak Buya Yahya Cara Hijrah dari Kaum LGBT

Viral Grup Gay Cisauk di Medsos, Ingatkan Pesan Bijak Buya Yahya Cara Hijrah dari Kaum LGBT

Medsos dihebohkan dengan kabar munculnya grup gay. Hal ini menarik perhatian warganet karena viral, berharap diusut pihak terkait. Ingatkan pesan Buya Yahya.
Jakarta Diprakirakan Hujan Pada Sabtu Sore Hingga Malam

Jakarta Diprakirakan Hujan Pada Sabtu Sore Hingga Malam

BMKG memprakirakan cuaca sebagian wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan dengan intensitas ringan pada Sabtu sore hingga malam hari.
Akhirnya Atlet HYROX yang Viral Cepirit di Arena Buka Suara, Ngaku Menyesal: Saya Sadar itu Berdampak Besar

Akhirnya Atlet HYROX yang Viral Cepirit di Arena Buka Suara, Ngaku Menyesal: Saya Sadar itu Berdampak Besar

Atlet asal Australia, Joanna Wietrzyk pilih meminta maaf atas tindakannya yang viral "cepirit" atau diare saat menjalani perlombaan HYROX di arena Beijing.

Trending

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Badan meteorologi Jepang mengimbau kewaspadaan warga terhadap gelombang tinggi, angin kencang, tanah longsor, serta banjir di sekitar Tokyo. Hal ini mengingat potensi cuaca buruk selama libur panjang seiring mendekatnya Topan Dujuan.
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada malam ini.
Hasil CKG Temukan Anemia pada Pelajar, Pemkot Tangsel Perkuat Pemberian Tablet Tambah Darah

Hasil CKG Temukan Anemia pada Pelajar, Pemkot Tangsel Perkuat Pemberian Tablet Tambah Darah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat upaya pencegahan anemia pada remaja putri setelah hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap sekitar 292 ribu pelajar menunjukkan sekitar 13 persen di antaranya mengalami anemia.
Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyinggung beratnya menjadi ketua umum partai politik (parpol) hingga presiden.
Prodi Humas Vokasi UI Gandeng Nexus Hadirkan Perspektif  Industri PR Crisis dalam Pembelajaran

Prodi Humas Vokasi UI Gandeng Nexus Hadirkan Perspektif  Industri PR Crisis dalam Pembelajaran

Program Studi Humas Sekolah Vokasi Universitas Indonesia (UI) dan Nexus Risk Mitigation and Strategic Communication (Nexus RMSC) memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri public relations (PR).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT