GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Gorontalo Terancam Pasal Berlapis

Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Jumat, 9 Januari 2026 - 15:48 WIB
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap bocah berusia tiga tahun.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Seorang tersangka penganiaya anak kandung di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesna di Gorontalo, Jumat mengatakan pelaku berinisial MHL ditangkap pada 5 Januari 2026 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku kami tetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak kandung pelaku sendiri," kata Teddy.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (4), subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP pidana.

Dalam Pasal 80 ayat (1) dijelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana denganw penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Selanjutnya pada Pasal 76 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Serta Pasal 80 ayat (4) berbunyi bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua dari korban.

Berikutnya ada juga Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Yang terakhir yaitu Pasal 466 ayat (1), dimana tertulis setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori tiga.

Sebelumnya pada 5 Januari 2026, tersangka dan istrinya yang berada di Sulawesi Utara sedang berkomunikasi melalui sambungan panggilan telepon video dan sempat terjadi perdebatan masalah rumah tangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diduga karena terbakar emosi, tersangka yang saat itu berada di rumah bersama dua orang anaknya, menganiaya salah satu anaknya hingga korban mengalami luka lebam di bagian hidung, sembari mengancam kepada istrinya agar segera kembali ke Gorontalo.

"Tersangka sudah mulai dilakukan penahanan bersama dengan barang bukti. Untuk korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo," imbuhnya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Tahun Absen, Elkan Baggott Comeback: Akankah Herdman Membuka Jalan Pulang ke Timnas Indonesia?

Dua Tahun Absen, Elkan Baggott Comeback: Akankah Herdman Membuka Jalan Pulang ke Timnas Indonesia?

Penampilan terakhir Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia terjadi pada babak 16 besar AFC Asian Cup 2023 Vs Australia pada 28 Januari 2024. Debut John Herdman
Mandi di Sungai Kalibaru, Bocah Delapan Tahun Hilang Terseret Arus

Mandi di Sungai Kalibaru, Bocah Delapan Tahun Hilang Terseret Arus

Abian Alfi Aditia dilaporkan hilang saat sedang mandi di sungai di wilayah Dusun Pengundangan, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Jumat pagi (6/3/2026).
Berita Foto: Demo Free Palestine di DPR, Massa Kecam Serangan AS dan Zionis ke Iran

Berita Foto: Demo Free Palestine di DPR, Massa Kecam Serangan AS dan Zionis ke Iran

Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi bertajuk Free Palestine di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina sekaligus menyuarakan protes terhadap sejumlah kebijakan internasional yang dinilai berkaitan dengan konflik di Timur Tengah.
John Herdman Dibuat Pusing, Maarten Paes dan Emil Audero Rebutan Posisi Kiper Utama Timnas Indonesia Jelang FIFA Series

John Herdman Dibuat Pusing, Maarten Paes dan Emil Audero Rebutan Posisi Kiper Utama Timnas Indonesia Jelang FIFA Series

Persaingan di posisi kiper Timnas Indonesia menjelang ajang FIFA Series 2026 semakin menarik perhatian. Siapa yang akan dipilih John Herdman di ajang tersebut?
Mobil Max Verstappen Rusak di FP2 F1 GP Australia 2026, Red Bull Akui Punya Banyak Pekerjaan

Mobil Max Verstappen Rusak di FP2 F1 GP Australia 2026, Red Bull Akui Punya Banyak Pekerjaan

Kepala teknik Red Bull, Paul Monaghan, berbicara soal kerusakan pada mobil Max Verstappen setelah keluar lintasan pada sesi latihan bebas kedua (FP2) F1 GP Australia 2026
Ramalan Zodiak Besok, 7 Maret 2026: Leo Harus Lebih Sabar, Pisces Lakukan Evaluasi

Ramalan Zodiak Besok, 7 Maret 2026: Leo Harus Lebih Sabar, Pisces Lakukan Evaluasi

Ramalan zodiak besok, 7 Maret 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan yang bisa menjadi panduan menjalani hari.

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob yang jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha. Simak rekam jejak YouTuber Nice Guy Mo dan akun TikTok Resbob.
Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara dan beri peringatan tegas kepada alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT