Seorang Pelajar SMP di Sikka NTT Nekat Habis Nyawa Adik Kelas
- Oktavianus Fredi Koban
Sikka, tvOnenews.com - FRG, seorang anak lelaki 16 tahun, warga Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), tega menghabisi nyawa STN, seorang gadis berusia 14 tahun yang tak lain merupakan adik kelasnya, di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
"Setalah dilakukan pemeriksan terduka dan 7 orang saksi, Polres Sikka menetapkan FRG, anak berusia 16 tahun sebagai pelaku pembunuhan terhadap STN. Pelaku merupakan kakak kelas korban," kata Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, Sabtu (28/2/2026).
Kasie Humas Polres Sikka menjelaskan, Aksi nekat FRG ini terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di rumahnya yang berlokasi dusun Wolonkereng.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar yang dipinjam pelaku. Saat keduanya berada di dapur, FRG memaksa korban melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak dan mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut.
"Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya," kata Ipda Leo menjelaskan.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, lanjut Ipda Leo menjelaskan, FRG mengambil sebilah parang bekas membelah durian, lalu menganiaya korban secara sadis. FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah. Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.
"Merasa tidak aman pelaku FRG memindahkan lagi korban tempat kedua yakni di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende namun berhasil ditangkap tim Buser Polres Sikka" Jelasnya.
Akibat Perbuatan keji ini, kata Leo, FRG dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Load more