News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasat Narkoba Torut Resmi Dipecat Usai Terbukti Terima Rp. 110 Juta dari Bandar

Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bagi Kepala Satuan Narkoba AKP AE
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:55 WIB
Terbukti terlibat kasus narkoba, kasat narkoba dikenakan sanksi PTDH dalam sidang etik oleh BidPropam Polda Sulsel
Sumber :
  • wawan setyawan

Makassar, tvOnenews.com - Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bagi Kepala Satuan Narkoba AKP AE dan Kepala Unit II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Mereka terbukti menerima uang setoran dari bandar Narkoba.

Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan KKEP menjatuhkan mengenakan enam pasal terhadap AKP AE. Sementara Aiptu N dikenakan hanya empat pasal.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"AKP AE dan Aiptu N terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Terhadap AKP AE, juga dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf B dan C. Pasal 6, 8, dan 10 Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026). 

Sementara Aipda N hanya dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf B dan C juncto Pasal 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Aiptu N tidak dikenakan Pasal 6 dan 8 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.  

"Kita hanya kenakan 4 pasal. Artinya untuk Pasal 6 terkait dengan jabatan dan Pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan itu tidak kita kenakan terhadap Aiptu N," jelasnya. 

Meski pasal yang dikenakan berbeda, tetapi keduanya mendapatkan sanksi administratif berupa Patsus selama 30 hari dan PDTH. 

"Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, yaitu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian untuk sanksi administratif, yang pertama Patsus 30 hari, yang kedua adalah PTDH terhadap kedua orang tersebut," ujarnya. 

Dalam persidangan, Zulham menyebut AKP AE tetap ngotot membantah menerima uang setoran dari bandar dan pengedar narkoba. Sementara, Aiptu N terbuka memaparkan fakta di persidangan. 

"Terhadap AKP AE, dia tidak mengakui. Dia semua membantah," tegasnya. 

Zulham memaparkan meski membantah, KKEP menemukan bukti bahwa adanya pertemuan AKP AE bertemu dengan seorang bandar narkoba inisial O dan A di Hotel Rotterdam. Selain itu, KKEP juga menemukan fakta terkait penyerahan uang sebesar Rp110 juta sebanyak 11 kali kepada AKP AE. 

"Kemudian penyerahan uang juga ada, termasuk pelepasan salah satu tersangka K yang kemudian ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp8 juta," ungkapnya. 

Zulham menambahkan AKP AE berupaya menutupi fakta terkait setoran tersebut. Tapi dengan keyakinan seluruh KKEP, menyimpulkan bahwa AKP AE terbukti menerima uang setoran tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka banding. Itu adalah hak terduga pelanggar," tambahnya.

KKEP memberikan waktu selama tiga hari kepada AKP AE dan Aiptu N untuk mengajukan banding.(wsn/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bank Mandiri Rombak Total Dewan Komisaris, RUPST Tetapkan Susunan Baru dan Perkuat Struktur Direksi

Bank Mandiri Rombak Total Dewan Komisaris, RUPST Tetapkan Susunan Baru dan Perkuat Struktur Direksi

Bank Mandiri rombak total Dewan Komisaris lewat RUPST 2026, tetapkan susunan baru dan perkuat Direksi untuk menjaga kinerja dan tata kelola perusahaan.
Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

Gibran Huzaifah, mantan CEO startup eFishery, divonis bersalah atas praktik manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
Produk Baja RI Unjuk Gigi di Pasar Eropa, SPP Geber Ekspor Perdana ke Jerman

Produk Baja RI Unjuk Gigi di Pasar Eropa, SPP Geber Ekspor Perdana ke Jerman

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk baja nasional, SPP Cikarang baru saja melakukan pelepasan ekspor puluhan ton pipa stainless steel ke pasar Eropa.
10 Link Twibbon Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Cocok Diposting di Media Sosial

10 Link Twibbon Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Cocok Diposting di Media Sosial

Berikut 10 link twibbon Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, cocok diposting di media sosial, lengkap dengan cara pasang twibbon.
Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi, Polisi Fokus Dalami Kasus Taksi Tertemper KRL

Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi, Polisi Fokus Dalami Kasus Taksi Tertemper KRL

Kombes Komarudin menerangkan, pihaknya saat ini fokus mendalami soal kendaraan taksi Green SM yang tertemper KRL sebelum kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek.
 Panjat Tebing Sumbang Emas dan Dua Perak di Asian Beach Games Sanya 2026, CdM Krisna Bayu: Bukti Indonesia di Jalur yang Tepat

 Panjat Tebing Sumbang Emas dan Dua Perak di Asian Beach Games Sanya 2026, CdM Krisna Bayu: Bukti Indonesia di Jalur yang Tepat

Cabang olahraga panjat tebing tampil gemilang dengan menyumbangkan satu medali emas dan dua medali perak untuk Merah Putih.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT