News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

30 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Kosong dan Curanmor di Konawe Selatan Diringkus Polisi

Spesialis pembobol rumah kosong dan pencurian kendaraan bermotor inisial AS (21) diringkus polisi setelah menerima laporan warga di Polsek Tinanggea, Kab Konawe Selatan, Sulteng.
Kamis, 9 Juni 2022 - 11:09 WIB
Pelaku AS dan Barang buktinya ketika diamankan di Polsek Tinanggea, Konawe Selatan.
Sumber :
  • tim tvOne - Erdika Mukdir

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara - Spesialis pembobol rumah kosong dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial AS (21) diringkus polisi setelah menerima laporan warga di Polsek Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022).

Diketahui AS merupakan seorang warga Desa Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pria tersebut merupakan warga Desa Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)," ujar Kapolsek Tinanggea, AKP La Ajima.

La Ajima menyebut, AS ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tinanggea di Kabupaten Konsel karena sering melancarkan aksi Curanmor dan spesialis pembobol rumah kosong bahkan sudah puluhan kali beraksi.

Dua lokasi di wilayah Konawe Selatan yang pernah dijadikan target pencurian adalah Kecamatan Tinanggea sebanyak 4 kali dan Kecamatan Andoolo sebanyak 7 kali.

"Kalau di Kota Kendari sudah 19 kali melancarkan aksinya," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, AS diketahui sudah 30 kali melakukan aksi pencurian, namun ia tak merinci secara detail lokasi mana saja yang dijadikan aksi pencurian motor dan aksi pembobolan rumah kosong.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku terjual. Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mako Polsek Tinanggea untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk saat ini kita masih kembangkan aksi pencuriannya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(emr/mg1/chm).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT