Makassar, Sulawesi Selatan - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah mengamankan dua orang petinggi terkait aktivitas Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Kini dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pondok pesantren ilegal.
Kapolda Sulsel mengungkapkan keduanya merupakan Ketua dan Sekretaris Khilafatul Muslimin Maros. Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa bendera dan buku di pondok pesantren Ormas tersebut di Kabupaten Maros.
"Dua orang yang sudah kita amankan sebagai tersangka yakni Ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimin. Ketua berinisial HI dan Sekretaris H," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi terkait keberadaan pondok pesantren Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.