News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan

perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,

yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,

KabarMakassar dan RRI.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak

perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena

penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau

sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata

Ketua Majelis Hakim.

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria

yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota

Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN

Makassar, Rabu (14/9).

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan

menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga

tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan

bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau

hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999

tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab

sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999

tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan

Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh

jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang

ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V

dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak

mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat

Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat

tidak lengkap.

 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan

diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

 

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016

Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ingat Lagi Pernyataan Jokowi soal Namanya Disinggung Yaqut: Ya Memang Itu Kebijakan Presiden

Ingat Lagi Pernyataan Jokowi soal Namanya Disinggung Yaqut: Ya Memang Itu Kebijakan Presiden

Jokowi merespons pernyataan Yaqut soal kuota haji tambahan 2024. Ia menegaskan kebijakan berasal dari Presiden, tanpa perintah korupsi.
Legenda Timnas Italia Resmi Kehilangan Pekerjaan Gara-Gara Jay Idzes, Alberto Gilardino Dipecat Pisa usai Dikalahkan Sassuolo

Legenda Timnas Italia Resmi Kehilangan Pekerjaan Gara-Gara Jay Idzes, Alberto Gilardino Dipecat Pisa usai Dikalahkan Sassuolo

Legenda Timnas Italia resmi kehilangan pekerjaan gara-gara Jay Idzes. Alberto Gilardino dipecat oleh Pisa seiring dengan kekalahan dari Sassuolo.
Hasil Tinju Dunia: Hantam Teofimo Lopez Jr Sampai Cedera, Shakur Stevenson Rebut Gelar Juara Kelas Ringan Super WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Teofimo Lopez Jr Sampai Cedera, Shakur Stevenson Rebut Gelar Juara Kelas Ringan Super WBO

Hasil tinju dunia, di mana Shakur Stevenson keluar sebagai juara baru usai mengalahkan Teofimo Lopez Jr lewat 12 ronde.
Batas Free Float Saham di Dunia: Indonesia Naik ke 15%, Masih Tertinggal dari Standar MSCI?

Batas Free Float Saham di Dunia: Indonesia Naik ke 15%, Masih Tertinggal dari Standar MSCI?

Indonesia akan menaikkan free float saham ke 15%. Bandingkan dengan standar bursa global dan tuntutan MSCI agar pasar RI tetap di Emerging Market.
Bursa Transfer Liverpool: Arne Slot Beri Update Jendela Januari dan Komentari Spekulasi Pemain Baru

Bursa Transfer Liverpool: Arne Slot Beri Update Jendela Januari dan Komentari Spekulasi Pemain Baru

Liverpool menang 4-1 atas Newcastle di Liga Inggris, sementara Arne Slot mengonfirmasi bahwa klub tengah berupaya memperkuat skuad jelang penutupan transfer.
Alasan Vietnam Lebih Tertekan ketimbang Timnas Futsal Indonesia Jelang Duel di Perempat Final Piala Asia Futsal Indonesia

Alasan Vietnam Lebih Tertekan ketimbang Timnas Futsal Indonesia Jelang Duel di Perempat Final Piala Asia Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, menyimpan ambisi besar setelah membawa timnya menembus fase gugur Piala Asia Futsal 2026.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson yang akan berlangsung pada siang ini.
Link Live Streaming Tinju Dunia: Siang Ini Ada Perebutan Gelar Juara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson

Link Live Streaming Tinju Dunia: Siang Ini Ada Perebutan Gelar Juara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel antara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson yang memperebutkan gelar juara kelas welter WBO.
Bursa Transfer: Juventus Akhirnya Selesaikan Perekrutan 2 Penyerang Baru, Randal Kolo Muani Masih Punya Peluang?

Bursa Transfer: Juventus Akhirnya Selesaikan Perekrutan 2 Penyerang Baru, Randal Kolo Muani Masih Punya Peluang?

Juventus dikabarkan akan segera menyelesaikan perekrutan dua orang penyerang baru. Namun, hal ini berpotensi mencegah kepindahan Randal Kolo Muani.
Baru Juga Antar Sassuolo Menang, Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Update Bursa Transfer Liga Italia

Baru Juga Antar Sassuolo Menang, Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Update Bursa Transfer Liga Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya dapat kabar buruk dari update bursa transfer Liga Italia. Dia baru saja membantu Sassuolo menang atas Pisa.
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson

Jadwal tinju dunia hari ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson di ringan super yang dipastikan akan berlangsung seru dan menarik.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 1 Februari: Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Bandung BJB Tandamata, Gresik Phonska Siap Menggila

Jadwal Proliga 2026, Minggu 1 Februari: Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Bandung BJB Tandamata, Gresik Phonska Siap Menggila

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan yang akan beraksi di big match Jakarta Pertamina Enduro vs Bandung BJB Tandamata.
Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Takluk dari Persib Bandung, Althaf Indie Minta Maaf dan Kirim Pesan Optimistis

Penyerang Persis Solo Althaf Indie menilai kekalahan timnya dari Persib Bandung menjadi motivasi untuk bangkit dan menatap pertandingan selanjutnya di Super League 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT