GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan

perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,

yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,

KabarMakassar dan RRI.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak

perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena

penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau

sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata

Ketua Majelis Hakim.

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria

yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota

Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN

Makassar, Rabu (14/9).

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan

menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga

tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan

bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau

hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999

tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab

sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999

tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan

Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh

jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang

ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V

dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak

mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat

Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat

tidak lengkap.

 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan

diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

 

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016

Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Drawing Piala Asia 2027, John Herdman Bisa Pantau Kekuatan Lawan Timnas Indonesia

Link Live Streaming Drawing Piala Asia 2027, John Herdman Bisa Pantau Kekuatan Lawan Timnas Indonesia

Dengan perbedaan jam Jeddah dan Jakarta, Suporter Garuda terpaksa begadang untuk memantau calon lawan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 nanti.
Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Sembilan Kapolda dan Lima Wakapolda Berganti

Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Sembilan Kapolda dan Lima Wakapolda Berganti

Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Sembilan Kapolda dan lima Wakapolda di beberapa wilayah Indonesia berganti.
Pejabat Kemen PU Minta Hal Ini, Gubernur Sherly Tjoanda Tertawa Saat Tinjau Sekolah Rakyat

Pejabat Kemen PU Minta Hal Ini, Gubernur Sherly Tjoanda Tertawa Saat Tinjau Sekolah Rakyat

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda belakangan menjadi sorotan usai tingkah laku yang mengundang perhatian publik.
Usung Konsep Konservasi Urban yang Modern dan Edukatif, Faunaland Siap Kelola Kebun Binatang Bandung

Usung Konsep Konservasi Urban yang Modern dan Edukatif, Faunaland Siap Kelola Kebun Binatang Bandung

Langkah ini dinilai menjadi momentum penting dalam transformasi kebun binatang legendaris tersebut menjadi kawasan konservasi modern yang tidak hanya ramah satwa, tetapi juga edukatif dan semakin terintegrasi dengan kehidupan masyarakat urban.
Paviliun Indonesia di Venice Biennale 2026: Bawa Imajinasi Nusantara ke Panggung Seni Dunia

Paviliun Indonesia di Venice Biennale 2026: Bawa Imajinasi Nusantara ke Panggung Seni Dunia

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali menghadirkan Paviliun Indonesia pada Pameran Seni Internasional ke-61 La Biennale di Venesia, Italia atau Venice Biennale 2026.
Top 3 Timnas Indonesia: Media Vietnam Heran, Pemain Andalan Comeback Lebih Cepat, hingga FIFA Beri Kabar Bahagia untuk Skuad Garuda

Top 3 Timnas Indonesia: Media Vietnam Heran, Pemain Andalan Comeback Lebih Cepat, hingga FIFA Beri Kabar Bahagia untuk Skuad Garuda

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari prestasi Timnas Indonesia U-17 hingga Asnawi sembuh dari cedera.

Trending

Pejabat Kemen PU Minta Hal Ini, Gubernur Sherly Tjoanda Tertawa Saat Tinjau Sekolah Rakyat

Pejabat Kemen PU Minta Hal Ini, Gubernur Sherly Tjoanda Tertawa Saat Tinjau Sekolah Rakyat

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda belakangan menjadi sorotan usai tingkah laku yang mengundang perhatian publik.
Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Sembilan Kapolda dan Lima Wakapolda Berganti

Mutasi dan Rotasi Jabatan Polri, Sembilan Kapolda dan Lima Wakapolda Berganti

Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Sembilan Kapolda dan lima Wakapolda di beberapa wilayah Indonesia berganti.
Komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda, bakal Bangun Rumah Layak Huni untuk Suku Togutil: Ini Bukan Modernisasi

Komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda, bakal Bangun Rumah Layak Huni untuk Suku Togutil: Ini Bukan Modernisasi

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos berkomitmen Pemprov Malut akan melakukan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat adat Suku Togutil.
KDM Tolak Keras Ajakan Bupati Bogor Bertemu Para Pengusaha Tambang, KDM Tegas Hindari Konflik Kepentingan

KDM Tolak Keras Ajakan Bupati Bogor Bertemu Para Pengusaha Tambang, KDM Tegas Hindari Konflik Kepentingan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soroti aksi unjuk rasa ribuan eks pekerja tambang di Kantor Pemkab Bogor, Cibinong, pada Senin (4/5/2026) lalu. Sebut kalau...
Kabar Gembira untuk John Herdman, Pemain Andalan Timnas Indonesia Comeback Lebih Cepat dari Cedera ACL

Kabar Gembira untuk John Herdman, Pemain Andalan Timnas Indonesia Comeback Lebih Cepat dari Cedera ACL

Kabar baik datang dari Asnawi Mangkualam. Usai diprediksi absen panjang akibat cedera ACL, pemain andalan Timnas Indonesia itu kini sudah mengikuti latihan.
Megawati Hangestri Minta Maaf Usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Megatron Minta Doa dari Volimania

Megawati Hangestri Minta Maaf Usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Megatron Minta Doa dari Volimania

Megawati Hangestri meminta maaf kepada para penggemarnya karena memutuskan mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia untuk tampil di sejumlah ajang internasional.
Belum Garuda Calling, John Herdman Sudah Harus Coret 3 Bintang Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026

Belum Garuda Calling, John Herdman Sudah Harus Coret 3 Bintang Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026

John Herdman dapat kabar buruk, Timnas Indonesia dipastikan kehilangan 3 pemain penting jelang FIFA Matchday Juni 2026 kontra Oman dan Mozambik akibat hal ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT