News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sambo Hukuman Mati, Pakar Hukum UIN Lampung: Penuhi Rasa Keadilan

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah memenuhi rasa keadilan, terlebih bagi keluarga korban.
Senin, 13 Februari 2023 - 17:22 WIB
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fathul Mu’in
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah memenuhi rasa keadilan, terlebih bagi keluarga korban. 

Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fathul Mu’in, saat dihubungi pada Senin (13/2/2023). "Vonis mati ini sesuai dengan yang diharapkan keluarga. Sudah memenuhi rasa keadilan," kata Fathul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara tersebut menilai, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hakim boleh berbeda dengan jaksa penuntut yang menuntut Sambo pidana seumur hidup. 

Sebab, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nuraninya. Selain itu, secara normatif tidak ada satu pasal dalam KUHAP yang mewajibkan hakim dalam memvonis terdakwa sesuai dengan penuntut umum.

Terlebih dalam kasus Sambo, unsur pembunuhan dengan sengaja telah terpenuhi. Sehingga, hakim berkeyakinan terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock. "Ini yang membuat hakim yakin memberikan vonis mati," ujarnya.

Selain itu, motif Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat juga tidak perlu dibuktikan. "Ini karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Tapi Sambo masih bisa melakukan upaya hukum banding," jelasnya.

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023)

"Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. (Puj/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menggeser Gibran Rakabuming, Wanita ini Muncul Sebagai Sosok Favorit Milenial dan Gen Z Jadi Cawapres 2029

Menggeser Gibran Rakabuming, Wanita ini Muncul Sebagai Sosok Favorit Milenial dan Gen Z Jadi Cawapres 2029

Sebuah survei yang menyajikan elektabilitas tokoh di bursa cawapres 2029 muncul. Survei tersebut hasil dari pendapat pemilih muda, yaitu millennial dan Gen Z
Percobaan Pencurian di Loano Purworejo, Seorang Lansia Alami Luka dan Jalani Perawatan

Percobaan Pencurian di Loano Purworejo, Seorang Lansia Alami Luka dan Jalani Perawatan

Dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (3/2/2026) dini hari.
Buntut Minta Pengakuan dari Denada, Masa Lalu Ressa Terungkap Pernah Menikah hingga Tak Nafkahi Anak

Buntut Minta Pengakuan dari Denada, Masa Lalu Ressa Terungkap Pernah Menikah hingga Tak Nafkahi Anak

Setelah menuntut pengakuan dari Denada, masa lalu Ressa terungkap. Mantan istrinya mengaku Ressa pernah menikah dan kini tak lagi menafkahi anak mereka.
Polisi Ungkap Motif Dibalik Kasus Pria di Blora Tendang Kucing Hingga Mati

Polisi Ungkap Motif Dibalik Kasus Pria di Blora Tendang Kucing Hingga Mati

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora masih mendalami motif seorang pria berinisial PJ (60) menendang kucing hingga meninggal. Polisi menyebut pelaku merasa terganggu saat jogging.
Beda dengan Joan Mir, Luca Marini Santai Tanggapi Rumor Fabio Quartararo ke Honda di MotoGP 2027

Beda dengan Joan Mir, Luca Marini Santai Tanggapi Rumor Fabio Quartararo ke Honda di MotoGP 2027

Pembalap Honda HRC Castrol, Luca Marini, menegaskan dirinya sama sekali tidak terusik rumor yang mengaitkan Fabio Quartararo dengan kursi Honda pada MotoGP 2027
Media Italia Soroti Keberanian Emil Audero Setelah Diterjang Petasan Suporter Inter Milan

Media Italia Soroti Keberanian Emil Audero Setelah Diterjang Petasan Suporter Inter Milan

Kiper Cremonese, Emil Audero, jadi korban pelemparan petasan dari suporter Inter Milan saat pertandingan Serie A di Stadion Giovanni Zini, disorot media Italia.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Setelah Datangkan Maarten Paes, Ajax Kembali Bidik Pemain Timnas Indonesia?

Setelah Datangkan Maarten Paes, Ajax Kembali Bidik Pemain Timnas Indonesia?

Setelah resmi mendatangkan Maarten Paes, Ajax terus aktif di bursa transfer dengan mendorong direktur teknik Jordi Cruijff memburu pemain baru, siapakah dia?
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Ikut Merapat ke Super League

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Ikut Merapat ke Super League

Bursa transfer memanas! Tiga pemain naturalisasi Timnas Indonesia berpeluang bermain di Super League, termasuk Mauro Zijlstra dan Ivar Jenner.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT