GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selewengkan Gaji Pegawai Rp 264 Juta, Eks Bendahara Camat Lalan Muba Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba tahun 2016 - 2017, Endang Warsito divonis 3 tahun penjara
Kamis, 2 Maret 2023 - 18:10 WIB
Sidang dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba tahun 2016 - 2017, Endang Warsito, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (2/3/2023).

Selain divonis penjara, terdakwa kasus penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai ini yang merupakan mantan Bendahara Kecamatan Lalan, juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketahui Masrianti, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa, Endang Warsito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Hal itu diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Endang Warsito dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsiser 3 bulan," tegas Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 3 tahun penjara atas terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara Kecamatan Lalan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/2/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga pernah melarikan diri atau DPO.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. (peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Target Piala Dunia 2030! Sumardji Yakin John Herdman Bisa Wujudkan Mimpi Timnas Indonesia

Target Piala Dunia 2030! Sumardji Yakin John Herdman Bisa Wujudkan Mimpi Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, mengungkapkan kepuasannya terhadap kinerja pelatih timnas Indonesia, John Herdman, sejauh ini.
Tinggal Menunggu Waktu Berangkat, Visa Vidi Aldiano untuk Berangkat Haji Tahun Ini Telah Terbit

Tinggal Menunggu Waktu Berangkat, Visa Vidi Aldiano untuk Berangkat Haji Tahun Ini Telah Terbit

Di tengah duka yang masih menyelimuti, pihak keluarga mengumumkan rencana besar yang seharusnya dilakukan Vidi Aldiano yaitu menunaikan ibadah Haji tahun ini.
Timnas Indonesua Siap Tempur! Sumardji Ungkap Kondisi Terkini Jelang Laga Krusial Lawan Bulgaria

Timnas Indonesua Siap Tempur! Sumardji Ungkap Kondisi Terkini Jelang Laga Krusial Lawan Bulgaria

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, meminta suporter timnas Indonesia lebih bijak dalam mengelola ekspektasi terhadap pelatih anyar, John Herdman.
Meski Rival, Beckham Putra Dipuji Setinggi Langit Punggawa Persija atas Penampilan Gemilang di Timnas Indonesia

Meski Rival, Beckham Putra Dipuji Setinggi Langit Punggawa Persija atas Penampilan Gemilang di Timnas Indonesia

Punggawa Persija, Andritany Ardhiyasa, memberikan pujian kepada Beckham Putra atas penampilan gemilangnya yang membantu Timnas Indonesia menang dengan skor 4-0.
Dedi Mulyadi Terkaget-kaget Saat Istri Ustaz Karawang Bongkar Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan: Ya Allah

Dedi Mulyadi Terkaget-kaget Saat Istri Ustaz Karawang Bongkar Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan: Ya Allah

​​​​​​​Dedi Mulyadi terkaget-kaget dengar pengakuan istri ustaz Karawang. Fakta baru dugaan perselingkuhan terungkap, kronologi pengeroyokan pun diluruskan.
Barcelona Incar Alessandro Bastoni Rp1,3 Triliun, Inter Milan Siapkan Pengganti Tak Terduga!

Barcelona Incar Alessandro Bastoni Rp1,3 Triliun, Inter Milan Siapkan Pengganti Tak Terduga!

Isu besar datang dari bursa transfer musim panas yang melibatkan raksasa Italia, Inter Milan. Nerazzurri dikabarkan tengah menyiapkan langkah antisipasi jika bek andalan mereka, Alessandro Bastoni, benar-benar hengkang ke Barcelona.

Trending

Kades Sabajaya Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Ungkap Kronologi Ustaz Karawang Dikeroyok Akibat Dugaan Perselingkuhan

Kades Sabajaya Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Ungkap Kronologi Ustaz Karawang Dikeroyok Akibat Dugaan Perselingkuhan

​​​​​​​Kades Sabajaya blak-blakan ke Dedi Mulyadi ungkap kronologi ustaz Karawang dikeroyok. Fakta baru terungkap, ternyata bukan tertangkap tangan seperti isu viral.
Walau Dukung Bulgaria, Ivan Kolev Bilang Begini soal Kekuatan Timnas Indonesia Hari Ini

Walau Dukung Bulgaria, Ivan Kolev Bilang Begini soal Kekuatan Timnas Indonesia Hari Ini

Gelaran FIFA Series 2026 turut menarik perhatian mantan pelatih Timnas Indonesia Ivan Kolev. Ia berharap Timnas Bulgaria mampu meraih hasil maksimal di turnamen
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Antisipasi Pelatih Bulgaria, Termasuk Beckham Putra Nugraha?

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Antisipasi Pelatih Bulgaria, Termasuk Beckham Putra Nugraha?

Bahkan ketika di masa Aleksandar Dimitrov bertugas sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia untuk Ivan Kolev, duo pelatih Bulgaria ini memaksimalkan tenaga pemain lokal untuk tampil di Piala Asia 2007. 
Tiba-Tiba Setan Hadirkan Horor-Komedi Segar, Aksi Oki Rengga dan Lolox Jadi Daya Tarik Utama

Tiba-Tiba Setan Hadirkan Horor-Komedi Segar, Aksi Oki Rengga dan Lolox Jadi Daya Tarik Utama

Film Tiba-Tiba Setan hadirkan horor-komedi segar dengan Oki Rengga dan Lolox, tayang mulai 16 April 2026 di bioskop Indonesia.
Niat Suci Vidi Aldiano Tak Kesampaian, Visa Haji Terbit Setelah Wafat, Sheila Dara Ikut Batal

Niat Suci Vidi Aldiano Tak Kesampaian, Visa Haji Terbit Setelah Wafat, Sheila Dara Ikut Batal

Kisah haru di balik kepergian Vidi Aldiano, visa haji baru terbit setelah wafat. Sheila Dara urung berangkat, keluarga pilih badal haji.
UI Berduka, Dokter Andito yang Meninggal karena Campak Dikenal Sebagai Pribadi Baik dan Berprestasi

UI Berduka, Dokter Andito yang Meninggal karena Campak Dikenal Sebagai Pribadi Baik dan Berprestasi

Dokter internship lulusan Universitas Indonesia (UI), Andito Mohammad Wibisono meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai dokter di RS Pagelaran, CIanjur
Kata John Herdman soal Pemain Timnas Indonesia yang Malah Datang PSSI Awards 2026 Jelang Final Lawan Bulgaria

Kata John Herdman soal Pemain Timnas Indonesia yang Malah Datang PSSI Awards 2026 Jelang Final Lawan Bulgaria

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan pandangannya terkait keikutsertaan dirinya dan para pemain dalam ajang PSSI Awards 2026 yang digelar di tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT